Buruh Pabrik Terdakwa Begal Payudara Diadili di PN Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:45 WIB
LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

KABUPATEN - RR, warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas perkara pelecehan seksual. Yakni merendahkan harkat dan martabat ANH, perempuan asal Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari dengan aksi begal payudara di Jalan Raya Desa Awang-Awang, Mojosari, 21 Januari lalu.

Hari ini, RR akan kembali disidang dengan agenda mendengar kesaksian korban. Kesaksian ini untuk membuktikan perbuatan abnormal terdakwa sebelum dituntut pidana sesuai dakwaan yang telah dijatuhkan. ’’Ya, besok agendanya pembuktian dengan mendengar keterangan saksi korban,’’ terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Berdasarkan dakwaan, nafsu birahi RR muncul saat bertemu korban di simpang empat Desa Lebaksono, Pungging. Saat itu, korban hendak pulang usai bekerja di kawasan Ngoro Industri. Sedangkan terdakwa hendak pulang ke rumah mertua di Desa Banjartanggul, Pungging. Seketika itu terdakwa membuntuti korban menggunakan motor Yamaha Jupiter Z Nopol S 4484 QK.

Sesampainya di Desa Belahantengah, tepatnya di depan sebuah ruko kosong, terdakwa tiba-tiba memegang dan meremas area sensitif korban dari belakang. Sontak korban mengejar terdakwa sambil berteriak maling kepada terdakwa yang kabur ke arah timur. Teriakan korban terdengar penjual gorengan beserta pembeli yang berhasil menangkap terdakwa di jalan kampung Desa Awang-Awang lalu diserahkan ke Polsek Mojosari. ’’Berdasarkan dakwaan, terdakwa ditangkap oleh warga setelah melarikan diri,’’tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya karena nafsu birahinya. Sementara korban mengalami trauma dan ketakutan, khususnya saat berkendara sendirian di malam hari. Atas perbuatannya itu, RR diancam dengan dua pasal. Yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 414 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Kami kenakan dua dakwaan, yakni tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perbuatan cabul,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
terdakwa begal payudara begal payudara buruh pabrik pengadilan negeri mojokerto