Pelototi Miras Ilegal di Kota Mojokerto, Polisi Ancam Gunakan Pasal Berlapis

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:43 WIB
DITINDAK: Petugas Satsamapta saat memeriksa OWP, penjual miras ilegal di Mapolres Mojokerto Kota, baru-baru ini. (dok JPRM)
DITINDAK: Petugas Satsamapta saat memeriksa OWP, penjual miras ilegal di Mapolres Mojokerto Kota, baru-baru ini. (dok JPRM)

KOTA - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Mojokerto dan utara Brantas mendapat atensi serius kepolisian. Untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satsamapta Polres Mojokerto Kota kini memelototi aktivitas penjualan minuman terlarang tersebut.

’’Kami terus melakukan pengawasan dan memetakan mana saja wilayah-wilayah yang rawan. Di samping melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,’’ urai Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota Iptu Gatot Setiawan, kemarin (18/8).

Ia menegaskan, langkah preventif hingga penindakan tegas akan terus digenjot untuk menekan keresahan masyarakat. ​Pengawasan ketat ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi memicu berbagai aksi kriminalitas di tengah masyarakat. Mulai dari tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga berpotensi menyebabkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ’’Dampak negatif miras ini sangat merusak. Miras juga kerap menjadi akar pemicu premanisme maupun tindak pidana lainnya,’’ terangnya.

Gatot memberi peringatan bagi mereka yang nekat terlibat dalam penjualan miras ilegal. Pihaknya tak segan menindak para pelaku selain penyitaan barang bukti. Polisi telah menyiapkan jeratan pasal berlapis. Yakni, Pasal 25 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta Pasal 275 KUHP Nasional tentang menjalankan usaha tanpa izin resmi.

’’Kami juga meminta masyarakat agar segera melapor ke kepolisian atau call center 110 jika mendapati peredaran miras ilegal,’’ tukas Gatot. Baru-baru ini, Satsamapta Polres Mojokerto Kota menindak tipiring OWP, warga Lingkungan Ngaglik Gotong Royong, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pasalnya, pria 34 tahun itu kedapatan menjual miras ilegal. Usai menerima laporan warga Kamis (6/8) lalu, petugas langsung menggerebek warung milik OWP berikut mengamankan barang bukti berupa 28 botol arak bali kemasan 600 mililiter. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pasar tipiring polres mojokerto kota miras ilegal pasal berlapis