472 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi Kemerdekaan, Sembilan Orang di Antaranya Langsung Bebas

Martda Vadetya • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:58 WIB
HIRUP UDARA BEBAS: Sembilan orang napi yang diganjar remisi langsung bebas melakukan sujud syukur di halaman Lapas Kelas II-B Mojokerto, Senin (17/8).
HIRUP UDARA BEBAS: Sembilan orang napi yang diganjar remisi langsung bebas melakukan sujud syukur di halaman Lapas Kelas II-B Mojokerto, Senin (17/8).

 

KOTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI membawa berkah tersendiri bagi warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto. Minggu (17/8), ratusan narapidana (napi) diganjar pemotongan masa tahanan alias remisi. Sembilan orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

​Total penerima remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 472 orang. Pengurangan masa pidana yang diberikan antara satu hingga lima bulan. ​Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-B Mojokerto Arifin Akhmad menjelaskan, para penerima remisi ini punya beragam latar belakang kejahatan. Mulai terpidana kasus narkotika, korupsi, illegal logging, trafficking, hingga tindak pidana umum (pidum) seperti pencurian dan penipuan.

​”Hari ini (kemarin, Red) kami memberikan remisi umum bagi warga binaan. Remisi umum I atau yang tidak langsung bebas ada 456 orang, sedangkan remisi umum II atau yang langsung bebas ada sembilan orang. Tadi (kemarin, Red) kami juga melakukan pemberian remisi secara simbolis di kota dan Kabupaten Mojokerto,” terangnya. 

​Ia merinci, sembilan napi yang menghirup udara bebas rata-rata merupakan terpidana dengan vonis hukuman pendek, kisaran 1 hingga 2 tahun. Sementara ratusan napi penerima remisi umum I masa pidananya tergolong panjang. ​Di samping itu, dari total 1.004 warga binaan di Lapas Kelas II-B Mojokerto, terdapat 147 napi yang gigit jari lantaran tidak memenuhi syarat penerima remisi kemerdekaan ini.

Faktornya beragam, mulai dari belum genap menjalani enam bulan masa pidana, terpidana seumur hidup, hingga masih harus menjalani hukuman pengganti denda (subsider). ​Untuk menekan angka residivis, lanjut Arifin, lapas telah membekali para napi dengan dua model pembinaan. 

Pembinaan kepribadian dengan menggandeng Kemenag, serta keterampilan kemandirian berupa perbengkelan, pertukangan bangunan, kewirausahaan, hingga budi daya peternakan. ​”Tentunya, mudah-mudahan setelah bebas ini mereka mendapatkan lapangan pekerjaan atau berwirausaha, bisa diterima oleh masyarakat, dan tidak melanggar hukum lagi,” tandas Arifin.

Harun Rosyid, 31, salah satu napi yang mendapat remisi bebas mengaku bekal keterampilan tersebut rupanya berdampak positif baginya. 

Mantan terpidana kasus pencurian asal Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri yang telah menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan ini mengaku bakal merintis usaha budi daya lele di kampung halamannya. 

Langkah ini segaris dengan ​bekal yang diterimanya selama menjalani pembinaan di balik jeruji besi. ”Kepada bapak kalapas dan jajaran, saya sangat berterima kasih telah dibimbing dan dididik, serta diarahkan ke langkah yang lebih baik,” terangnya selepas sujud syukur di halaman lapas. (vad/ris)

 

 


 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
napi bebas remisi kemerdekaan lapas mojokerto napi mojokerto