Terpidana Arisan Online Kembali Diadili di PN Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 10:52 WIB
BERTAMBAH: Terdakwa kasus penipuan lelang arisan online, Ernawati, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, September lalu
BERTAMBAH: Terdakwa kasus penipuan lelang arisan online, Ernawati, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, September lalu
BERTAMBAH: Terdakwa kasus penipuan lelang arisan online, Ernawati, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, September lalu
BERTAMBAH: Terdakwa kasus penipuan lelang arisan online, Ernawati, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, September lalu
 

Besok Jalani Sidang Perdana, Korban Alami Kerugian Rp 212 Juta 

KABUPATEN Terpidana kasus penipuan modus lelang arisan online fiktif, Ernawati, kembali diadili atas kasus yang sama. Selasa (18/8) besok, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari ini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Terdakwa diduga telah menipu tiga emak-emak pengikut arisan online. Masing-masing SFN, warga Desa Wiyu, Kecamatan Pacet; LD, warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari; dan FMF, warga Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro. Akibat aksi terdakwa, ketiga korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 212 juta. 

’’Ya, kasus penipuannya sudah tahap dua dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (16/8). Tidak hanya disidang kembali, terdakwa juga telah dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto. Untuk menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, November lalu. 

Eksekusi ini setelah Ernawati sempat berstatus sebagai tahanan kota lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena hamil tua dan menjalani persalinan pada Juli 2025 lalu. ’’Sekalian kami eksekusi bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua,’’ tambahnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ernawati akan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di perkara sebelumnya, wanita 33 tahun ini didakwa melakukan tindak penipuan dengan modus menjual slot arisan online fiktif sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dalam aksinya, Ernawati menjanjikan untung 40-80 persen dari nilai jual. 

Akan tetapi hingga arisan berakhir, korban tak kunjung mendapatkan haknya. Alih-alih mendapat untung, uang pembelian slot justru tak dikembalikan. Atas perbuatannya, beberapa korban dirugikan. Di antaranya Ninin Ernia Winingsih, warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang mengaku mengalami kerugian Rp 31,8 juta. Ika Candra Fibrianti, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas, warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Rp 27,9 juta. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
kasus arisan online terpidana arisan online pengadilan negeri mojokerto