Bos Bimbel di Mojokerto Kembali Terjerat Perkara Penipuan

Farisma Romawan • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:42 WIB
JADI POLEMIK: Kantor Bimbel Hexagon semasa masih beroperasi. Kini, tempat les privat di Jalan Surodinawan Grand Site 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sudah tutup.
JADI POLEMIK: Kantor Bimbel Hexagon semasa masih beroperasi. Kini, tempat les privat di Jalan Surodinawan Grand Site 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sudah tutup.

Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Penjara di PN Mojokerto

KABUPATEN - Bos bimbingan belajar (bimbel) Hexagon, Widiarti Kuncoro kembali dituntut jaksa berupa pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan atas perkara penipuan dan penggelapan uang muridnya. Ia diyakini terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan memakai kedudukan palsu dan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong sesuai Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (11/8) lalu. ’’Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ungkap Riska.

Dalam tuntutannya, warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu ini terbukti menjanjikan CDAA, salah satu muridnya masuk ke instansi BUMN atau sekolah kedinasan, yakni institut teknologi PLN melalui jalur ’’pintas’’ pada Mei 2024 lalu. Syaratnya, korban diminta membayar uang pelicin sebesar Rp 200 juta untuk oknum Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut tak kunjung terwujud. Korban tak kunjung dipanggil dan diterima sebagai mahasiswi ITPLN Jakarta. Padahal, korban telah mentransfer uang ke rekening terdakwa sebanyak empat kali, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juli 2024.

Korban lantas menagih terdakwa agar mengembalikan uangnya, Akan tetapi, hanya dijanjikan dan tak kunjung dikembalikan. Terdakwa akhirnya dilaporkan dan ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Desember lalu di Jakarta. ’’Karena sesuai perjanjian, kalau gagal uang dikembalikan 100 persen. Ternyata setelah beberapa waktu uang itu tidak kunjung dikembalikan,’’ tambahnya.

Di perkara sebelumnya, Widiarti Kuncoro juga terjerat kasus penipuan dan divonis pidana penjara selama 2,5 tahun. Wanita 53 tahun ini juga diminta membayar restitusi kepada tiga korban yang totalnya sebesar Rp 950 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan melanggar Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
perkara penipuan bimbel bermasalah bos bimbel penipuan mojokerto bimbel mojokerto