Didenda Rp 1 Miliar Subsider Penjara selama 190 Hari
KABUPATEN - SAGP, terdakwa rudapaksa pelajar 16 tahun asal Dawarblandong dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Ia diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Itu sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kernet truk ini keberatan dan akan meminta keringanan di sidang pembelaan, Selasa (18/8) pekan depan. ’’Kami akan berharap keadilan dengan meminta hukuman seringan-ringannya ke majelis hakim,’’ tegas penasihat hukum SAGP, Iqbal Roy Askohar Putra.
Dalam pembelaannya nanti, Roy turut menyodorkan sejumlah hal sebagai pertimbangan yang meringankan. Mulai dari terdakwa yang terus terang selama sidang, berlaku sopan serta belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah berjanji kepada keluarga korban akan bertanggungjawab dengan menikahi korban sesuai lulus sekolah. ’’Klien kami siap bertanggungjawab akan menikahi korban sejak awal pacaran,’’ tandasnya.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (11/8), terdakwa tidak hanya dijatuhi pidana penjara, tapi juga pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika masih kurang, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. ’’ Denda kategori VI sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari,’’ imbuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama Margono.
Sesuai dakwaan, pria 27 tahun ini diduga merudapaksa gadis 16 tahun sebulan setelah berkenalan, terhitung sejak Januari-Februari 2024 lalu. Aksi asusila ini dilakukan terdakwa dengan cara menjanjikan korban untuk dinikahi. Tidak hanya berhubungan intim, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur. Aksi tersebut bahkan dipergoki keluarga korban namun terdakwa berhasil kabur. Atas perbuatannya, keluarga korban melapor ke polisi Maret 2026 lalu. Terdakwa berhasil diringkus petugas di rumahnya, 27 Maret silam. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto