Polsek Kemlagi Gandeng Satreskrim Polres Kota
KEMLAGI - ES tampaknya bakal berhadapan dengan hukum. Dalam waktu dekat, ibu muda dua anak asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini bakal dijemput kepolisian untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian yang telah dilakukan kesekian kalinya.
Kapolsek Kemlagi Iptu Danny Rizar Ramadhan menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan Elya menjadi atensi kepolisian. Perempuan 21 tahun itu akan segera dibekuk setelah petugas melakukan gelar perkara terhadap kasus teranyar yang menyeretnya.
’’Setelah kemarin (12/8) korban membuat laporan polisi, kita perlu lengkapi dulu alat buktinya (sebelum dilakukan penangkapan, red). Harap bersabar,’’ ujarnya, kemarin. Sebelumnya, ES dipolisikan tetangga sekaligus keponakannya sendiri, Novia Sari, ke Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (12/8).
Itu setelah ES mencuri perhiasan kalung, gelang dan cincin milik Novia senilai lebih dari Rp 5 juta yang disimpan di kamar tidur korban, Minggu (9/8) lalu. Emas dengan berat sekitar 6 gram itu kemudian dijual ES ke wilayah Jombang seharga Rp 3 juta. ’’Kita terapkan proses hukum sesuai tahapannya. Kalau nanti keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti sudah lengkap, bisa kita lanjutkan ke penyidikan,’’ tandas Danny.
Dalam mengusut kasus ini, Polsek Kemlagi berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, ES terindikasi sudah lebih dari 15 kali kedapatan mencuri berbagai barang milik tetangganya sendiri. Pada 12 Juli lalu, rekaman video CCTV toko di Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, yang menunjukkan ES mencuri buku tulis dan tas sambil menggendong anak sempat viral di media sosial. Ketika itu ES diberi kesempatan untuk tobat setelah kasus pencurian itu di-restorative justice Polsek Kemlagi. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto