SEMENTARA itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, uang hasil pencurian telah dibagi-bagi oleh para pelaku sesuai peran masing-masing.
Mereka ada yang mendapatkan pembagian mulai dari nominal Rp 250 juta, Rp 150 juta, dan Rp 30 juta.
’’Untuk posisi uangnya sekarang sudah habis. Ini kami masih melakukan pendalaman terkait barang-barang apa yang sudah dibeli dan mungkin juga ada beberapa yang sudah ditransfer ke orang-orang yang lain. Maka dari itu, kuncinya kami masih mengejar dua pelaku yang lain,’’ bebernya.
Di samping itu, Satreskrim Polres Mojokerto juga masih melakukan penelusuran. Karena hasil penyidikan berdasarkan pengakuan para pelaku, jumlah uang yang digondol dari dalam brankas sekitar Rp 870 juta.
’’Jadi ini ada perbedaan jumlah dari yang dilaporkan oleh pihak korban di sini. Kami masih melakukan pendalaman,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 huruf A dan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ram/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto