Berkali-Kali Mencuri hingga Pernah Didatangi Pak Purnomo
KEMLAGI - Novia Sari, 31, mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (12/8) siang. Ia memolisikan tetangga sekaligus ponakannya sendiri, Elya Setiawati alias ES, 21, setelah mencuri perhiasan emas miliknya.
Langkah hukum ditempuh warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, ini lantaran Elya seolah tak pernah kapok meski berkali-kali kedapatan mencuri barang milik tetangganya sendiri. Padahal, baru-baru ini Elya menjalani restorative justice (RJ) setelah ketahuan menggondol buku tulis dan tas sambil menggendong bayi di Wilayah Kemlagi.
Novia menjelaskan, pencurian ini menimpanya pada Minggu (9/8) lalu. Kejadian ini terbongkar setelah sore harinya ibu korban melihat pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Ketika itu, rumah Novia yang bersebelahan dengan Elya dalam kondisi kosong. Novia pergi ke rumah mertuanya di wilayah Jetis sementara ibunya pergi ke sawah.
’’Setelah pulang, saya cek lemari di kamar ternyata kalung liontin, cincin dan gelang emas sekitar 6 gram itu hilang,’’ ujar Novia selepas membuat laporan di mapolres, Rabu (12/8). Pencurian ini membuat korban merugi lebih dari Rp 5 juta. Tak butuh waktu lama bagi Novia untuk melacak siapa pelaku pencurian ini.
Setelah duduk bersama, Elya mengakui telah mencuri perhiasan milik korban. Di hadapan Novia, ibu muda dua anak itu langsung menjual seluruh emas hasil curian itu ke wilayah Keboan, Jombang, seharga Rp 3 juta. Meski sudah terbongkar, menurut Novia, Elya tidak menunjukkan itikad baik.
Korban akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera. Novia melapor ke mapolres didampingi perangkat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. ’’Perhiasan itu warisan buat anak saya dari kakeknya. Inginnya perhiasan itu dikembalikan, tapi sudah nggak bisa,’’ tukasnya.
Sekretaris Desa Mojowiryo M. Nur Huda menambahkan, Elya punya cacatan buruk di mata warga. Ia bahkan sudah lebih dari 15 kali ketahuan mencuri di rumah para tetangganya sendiri. ’’Harapannya setelah didatangi Pak Purnomo waktu itu dia tobat, tetapi ini masih saja. Sebelumnya sudah sering, walaupun yang ducuri sederhana seperti mi instan, elpiji atau uang Rp 50 ribu. Warga akhirnya jengkel,’’ terang Huda.
Pelaporan ini dibenarkan Kapolsek Kemlagi Iptu Danny Rizar Ramadhan. Polsek Kemlagi turut mendampingi korban melapor ke mapolres lantaran Elya dinilai melanggar kesepakatan RJ sebelumnya. ’’Kita dampingi untuk membuat laporan polisi agar (Elya, red) segera bisa kita proses hukum,’’ sebutnya, terpisah.
Sebelumnya, Elya sempat viral setelah rekaman CCTV saat ia mencuri tas, buku tulis, dan parfum di Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, pada 12 Juli lalu diunggah pemilik toko di media sosial. Elya mencuri sambil menggendong anaknya yang masih bayi 40 hari berikut anak sulungnya yang juga balita serta adiknya, FR.
Sehari kemudian, Polsek Kemlagi melakukan penanganan. Elya, korban serta Anggota Satbinmas Polres Lamongan Ipda Purnomo atau Pak Purnomo menggelar mediasi di Mapolsek Kemlagi. Dari situ disepakati kasus itu di-restorative justice (RJ) atau tak diproses hukum.
Seluruh barang yang dicuri diserahkan ke pelaku setelah kerugian korban sekitar Rp 200 ribu ditanggung Polsek Kemlagi. Syaratnya, ibu muda ini akan dipidanakan jika nantinya kembali mencuri. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto