KABUPATEN - IM, terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tiri mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang perdana, Senin (10/8), warga Kecamatan Gedeg ini dikenakan dakwaan tunggal, yakni pencabulan terhadap orang yang mempunyai hubungan keluarga. Yang mana, sesuai Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas. Selama sidang, terdakwa didampingi pengacara dari kantor hukum Fasichatus Sakdiyah. ’’Hanya dikenakan satu dakwaan saja oleh jaksa, Sementara ini kami menerima dakwaan,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Rizal Elfianda.
Dalam dakwaannya, pria 41 tahun ini diduga merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP sebanyak dua kali, yakni Agustus dan November 2025 lalu. Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa lebih dulu memijat korban hingga tertidur. Setelah itu, IM memegang area sensitif korban hingga terbangun. Aksi tak senonoh terdakwa akhirnya terbongkar saat korban mengadu ke ibu dan kakak kandungnya.
Seketika itu, terdakwa diklarifikasi dan mengakui perbuatan tersebut. Terdakwa langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, IM tega merudapaksa anak tirinya yang masih 15 tahun karena khilaf. Terutama saat melihat korban memakai celana pendek. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto