KOTA - Polres Mojokerto Kota memperketat pengawasan gelaran karnaval sound horeg pada momen perayaan hari Kemerdekaan Indonesia ke-81 ini. Pengerahan personel kepolisian dilakukan untuk mengawasi dan mengamankan setiap pelaksanaan parade Agustusan. Tujuannya tak lain, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di wilayah kota dan utara Brantas.
’’Prinsipnya, kami mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas dari pelaksanaan karnaval sound horeg Agustusan ini,’’ ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, kemarin (10/8).
Tak dipungkiri, kegiatan masyarakat satu ini mengundang perhatian dan menimbulkan kerumunan massa. Sehingga gelaran ini berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Di samping, menghasilkan dentuman suara audio yang sebagian masyarakat menganggapnya sebagai polusi.
Informasi yang dihimpun, sejauh ini baru Kecamatan Dawarblandong dan Jetis yang bakal menggelar karnaval sound horeg di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. ’’Nanti kami dari polres juga mengerahkan personel untuk pengamanan. Tentunya kita kolaborasi dengan masing-masing polsek jajaran,’’ terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota Iptu Gatot Setiawan menambahkan.
Pihaknya memastikan mapolres tak sekadar memonitor, melainkan bakal turut mengawasi penuh seluruh pelaksanaan karnaval Agustusan tersebut. Meski sejauh ini pemerintah tidak melarang, gelaran sound horeg dibatasi sebagaimana Surat Edaran Bupati Mojokerto nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System. Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota juga telah menerbitkan imbauan pelaksanaan parade sound horeg Agustusan.
Pertama, izin keramaian diajukan ke kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. Sound horeg di kota dan utara Sungai Brantas dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 dan berhenti sejenak saat kumandang azan. Kemudian, karnaval yang melintasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan wajib mematikan sound dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.
Masing-masing kendaraan karnaval dibatasi maksimal memakai 8 subwoofer single dengan tingkat kebisingan 60 dB. Lalu, hanya diperbolehkan menggunakan sound system dengan daya 5.000 - 10.000 watt. Yang terpenting, seluruh peserta dan penonton dilarang melakukan perbuatan melawan hukum selama karnawal berlangsung. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto