Polemik Dugaan Penggelapan Uang Homestay di Kota Mojokerto Berlanjut

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05 WIB
TIDAK TERIMA: Theti Mahayani, owner homestay didampingi advokatnya Mujiono usai melaporkan dugaan penggelapan orang terdekatnya di Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/8). (Farisma JPRM)
TIDAK TERIMA: Theti Mahayani, owner homestay didampingi advokatnya Mujiono usai melaporkan dugaan penggelapan orang terdekatnya di Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/8). (Farisma JPRM) 

KOTA - Praktik dugaan penggelapan uang operasional dibongkar Theti Mahayani, pemilik salah satu homestay di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Setelah memenjarakan eks manajernya, Yan Dwi Mujiati, wanita 45 tahun ini juga melaporkan M, mantan karyawannya ke polisi, Sabtu (8/8). Atas dugaan ikut bekerja sama dengan Yan menggelapkan uang sewa kamar tamu. Atas perbuatannya, Theti mengaku rugi hingga Rp 127 juta.

’’Ada dugaan kuat dia ikut melakukan penipuan penggelapan dalam jabatan. Kami sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Mojokerto Kota,’’ ujar pengacara Theti, Mujiono.

Dalam laporannya, M merupakan karyawan Theti yang ditugasi mengawasi karyawan lain. Termasuk mengawasi terdakwa Yan dalam mengelola homestay di Jalan Raya Ijen Wates dan Jalan Cinde Baru, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon terhitung sejak Desember 2020 hingga 2024.

Bukannya mengawasi, warga Dusun/Desa Penompo, Kecamatan Jetis ini justru diyakini pelapor ikut serta mengemplang uang hasil menyewakan kamar homestay. Modusnya, M menjadi penampung aliran uang hasil sewa tamu secara offline atau walk in. Uang di transfer oleh Yan ke rekeningnya dan tidak dilaporkan sebagai omzet. Theti meyakini orang kepercayaannya itu terlibat penggelapan karena hubungan dekat antara M dan terdakwa Yan.

Bahkan, keberadaan Yan sebagai manajer tak lepas dari rekomendasi M. Akan tetapi, dalam perjalanannya mengelola homestay, keduanya dinilai Theti justru diduga berkomplot meraup untung dengan cara menggelapkan uang operasional. ’’Justru M ini orang kepercayaan saya. Dia yang saya tempatkan mengawasi karyawan lain. Backing-nya pasti M, karena kalau Yan sendirian, mustahil,’’ tambah Theti.

Sebelumnya, Yan telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berupa pidana selama 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi kepada Theti senilai Rp 68 juta. Yan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas vonis itu, Yan melawan dengan naik banding. Ia keberatan jika harus membayar ganti rugi sebesar Rp 68 juta. ’’ Karena vonisnya ultra petita, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Di situ ada restitusi dan itu yang akan kita lawan,’’ ucap penasihat hukum Yan, Iwut Widiantoro. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
uang homestay homestay mojokerto polemik uang homestay penggelapan uang