Pengadilan Negeri Mojokerto Penjarakan Eksibisionis selama Lima Bulan

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:03 WIB
RINGAN: GDP, terdakwa kasus eksibisionis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (10/8). (Farisma JPRM)
RINGAN: GDP, terdakwa kasus eksibisionis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (10/8). (Farisma JPRM)

KABUPATEN - GDP, terdakwa kasus eksibisonis divonis pidana selama 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (10/8). Sales popok bayi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Putusan dibacakan Ketua majelis hakim Jenny Tulak didamping hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,’’ tegas Jenny. Putusan tersebut lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan dua keadaan yang memberatkan. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan serta meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima putusan. ’’Kami pikir-pikir, Yang Mulia,’’ imbuh Yulio.

Sesuai dakwaan, praktik asusila pria 28 tahun ini berlangsung pada 10 April lalu di Taman Perumahan BSP, Desa/Kecamatan Sooko. Saat itu, terdakwa yang tengah mengirim popok bayi tiba-tiba berperilaku abnormal dengan mempertontonkan alat vitalnya di hadapan empat siswi SMA, yakni ADI, HNA, DAP, dan NKS yang sedang duduk santai di bangku taman. Bukannya melarikan diri, terdakwa yang sempat dimaki keempat siswi justru senyum-senyum tanpa rasa bersalah.

Hal ini yang justru mengundang perhatian warga sekitar untuk berdatangan hingga pria 28 tahun ini terpaksa diamankan ke petugas Polsek Sooko. Dari hasil pemeriksaan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan karena terdakwa terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, yakni exhibitionistic disorder. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
sales popok bayi pelaku eksibisionis pengadilan negeri mojokerto