Juga Denda Rp 10 Juta
KOTA - Suwondo, pelangsir Pertalite di SPBU wilayah Kota Mojokerto dituntut pidana selama tujuh bulan penjara. Jaksa meyakini warga Desa Singogalih, Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Perbuatannya juga dinilai melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (10/8). Tidak hanya pidana penjara, pengemudi mobil Honda City ini juga dibebani denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
’’Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,’’ ujar Satria saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga mempertimbangkan beberapa keadaan. Yakni, hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola minyak dan gas bumi yang tertib, aman, dan berkeadilan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di sidang, Selasa (18/8) pekan depan. ’’Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,’’ imbuh Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.
Berdasarkan dakwaan, aksi pelangsiran BBM ilegal telah dilakukan terdakwa selama setahun terhitung mulai Maret 2025 hingga April 2026. Agar bisa mendapatkan BBM dalam jumlah besar, ia memodifikasi tangki penyimpanan BBM di mobil sedannya dengan pompa otomatis.
Tangki tersebut lalu dihubungkan dengan selang dan saklar yang dapat menyedot Pertalite untuk dialirkan ke beberapa botol galon kosong yang tersimpan di bagasi belakang mobil. Tak kurang 70 liter Pertalite berhasil ia dapatkan dalam aksinya.
BBM tersebut lantas ia jual kembali di pom mini miliknya dengan nilai keuntungan Rp 2 ribu per liter. Atau dijual ke pom mini lain seharga Rp 12 ribu per liter. Aksi Suwondo terbongkar usai pingsan di dalam mobil saat melangsir BBM di SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, 7 April lalu.
Ia tak sadarkan diri di dalam mobil akibat terlalu banyak menghirup uap Pertalite yang tumpah di lantai mobil. Suwondo sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun saat mobilnya diamankan, polisi mendapati lima dari sembilan galon kemasan 15 liter terisi Pertalite dengan disertai seperangkat pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto