- Satreskrim Ringkus Tiga Orang Tersangka
- Kerugian Korban Ditaksir Capai Rp 900 Juta
KABUPATEN - Dua perusahaan ternama di Kabupaten Mojokerto dicatut tiga orang tersangka untuk melancarkan aksi dugaan penipuan. Bermodus membuka lowongan kerja (loker), Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk para pelaku yang telah ”memangsa” banyak korban dengan kerugian mencapai Rp 900 juta lebih ini.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, terbongkarnya aksi dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja ini berawal dari laporan para korban. Dalam kurun April-Mei 2026, sebut dia, sebanyak 7 orang telah tertipu iming-iming loker.
”Kejadian ini sebenarnya berlangsung sudah cukup lama, sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Namun, para korban baru melaporkannya ke Polres Mojokerto,” terangnya dalam konferensi Pers di ruang Sanika Satyawada Mapolres Mojokerto, Jumat (7/8).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidkor dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan rangkaian penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya Imam Syafi’i, 60, dan Husriatin, 49, asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. ”Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri),” tandas Aldhino.
Dikatakannya, sejoli tersebut diamankan setelah memenuhi panggilan dari penyidik satreskrim pada 27 Juli 2026. Aldhino menegaskan, keduanya langsung ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian awal mencapai Rp 630.500.000. ”Uang tersebut adalah biaya yang harus dibayar oleh masing-masing korban apabila ingin diterima kerja sebagai karyawan tetap di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto,” paparnya.
Dalam modus operandinya, jelas Aldhino, pasutri tersebut mengunggah info loker pada status WhatsApp (WA). Setelah mendapat calon korban, keduanya menjanjikan dapat membantu meloloskan untuk diterima bekerja di dua perusahaan terkemuka yang sama-sama memproduksi bumbu penyedap makanan di Mojokerto.
Tak tanggung-tanggung, untuk bisa diterima bekerja di kedua perusahaan tersebut, para korban dipatok dengan dengan nilai yang fantastis. ”Ada yang satu korban dimita duit Rp 250 juta, ada yang diminta Rp 150 juta, ada yang Rp 50 juta, dan sebagainya,” sebutnya.
Setelah dilakukan pendalaman, beber Aldhino, total kerugian yang dialami para korban mencapai hampir Rp 1 miliar. ”Kerugian dari seluruh korban yang sudah kami periksa, total sekitar Rp 900 juta sekian,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut Aldhino, setelah dilakukan pengembangan, satreskrim juga menetapkan satu tersangka lain dari kasus tersebut. Yakni Febrilla Nelda, asal Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Disebutkannya, perempuan 30 tahun ini diduga menerima setoran uang hasil penipuan dari Imam Syafi’i dan Husriatin melalui transfer. Bahkan, tersangka Febrilla Nelda juga merupakan otak dari aksi penipuan loker palsu tersebut. ”Jadi, FN (Febrilla Neldaini, Red) menyampaikan ke pasutri ini terkait lowongan kerja, mereka diminta mencari orang-orang yang mau kerja di PT A dan PT M. Akhirnya pasutri ini membuat status WA dan mencari calon pekerja dengan mendapat 10 persen dari hasil satu orang korban,” tutur Aldhino.
Di sisi lain, dua perusahaan yang dicatut para tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Namun, kata Aldhino, pihak perusahaan menyatakan bahwa perekrutan yang ditawarkan oleh para tersangka di luar dari ketentuan perusahaan. ”Jadi, tidak pernah ada pihak ketiga yang diberikan wewenang oleh perusahaan tersebut,” tandasnya.
Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto. Ketiganya disangkakan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto