Urus Isbat Nikah untuk Pendaftaran Anak Sekolah
KABUPATEN - Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto mengajukan isbat nikah sepanjang Januari hingga Juli 2026. Mereka terpaksa ’’menikah lagi’’ lantaran pernikahannya selama ini belum sah di mata hukum, alias dianggap kawin siri. Tidak sekadar mengesahkan pernikahan, isbat nikah ini juga untuk memastikan hak-hak sipil dan menjamin status hukum anggota keluarga mereka.
Data yang dihimpun, sebagian besar waktu isbat nikah diajukan pada bulan Juni, yakni sebanyak 16 pasutri. Yang mana, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Lalu bulan Januari dan Juli yang sama-sama mencatatkan 7 pasangan mengajukan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
’’Biasanya isbat nikah ini untuk mengurus akta anak untuk pendaftaran sekolah,’’ ujar Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat, Jumat (7/8).
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kesadaran pasangan siri dalam mengurus status perkawinannya. Yang utama, agar anggota keluarga mereka terakomodir dalam administrasi kependudukan (adminduk).
Dengan memiliki adminduk, mereka dapat mengakses fasilitas dan layanan publik yang disediakan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sosial. Selain itu, juga untuk menghindari diskriminasi di lingkungan sekitar. Khususnya anak hasil dari perkawinan mereka agar tidak dikucilkan dalam pergaulan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
’’Sekarang eranya keterbukaan digital dan semua orang bisa mengakses. Dengan isbat nikah, turut mencegah perundungan,’’ tambah Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin.
Terakhir, isbat nikah juga untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, mulai dari pembagian waris hingga harta gono-gini. Bahkan, pasangan ilegal bisa dipidanakan sesuai KUHP baru yang efektif diterapkan sejak awal 2026 ini.
Di mana, praktik perkawinan diam-diam dan poligami ilegal kini dapat dipidanakan jika ada yang melapor dan merasa dirugikan. ’’Selain memberikan perlindungan hak sipil dan mendukung administrasi kependudukan, juga untuk mencegah masalah hukum, termasuk dari ancaman hukum pidana,’’ pungkas Muhib. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto