Provider di Mojokerto Masih Membandel, Dompleng PJU untuk Pasang Kabel

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 05:47 WIB
TAK BERIZIN: Tim gabungan dari Satpol PP dan Diskominfo Kabupaten Mojokerto kembali menggelar penertiban secara masif terhadap jaringan internet liar, Kamis (6/8). (Dori JPRM)
TAK BERIZIN: Tim gabungan dari Satpol PP dan Diskominfo Kabupaten Mojokerto kembali menggelar penertiban secara masif terhadap jaringan internet liar, Kamis (6/8). (Dori JPRM)

Belasan Unit ODP dan Joint Box Dipreteli Satpol PP  

KABUPATEN - Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar penertiban secara masif terhadap masih menjamurnya jaringan internet liar alias tak berizin. Penertiban berfokus pada kabel fiber optik ilegal yang kedapatan dompleng tiang penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Puri dan Kecamatan Jatirejo, Kamis (6/8). 

Langkah ini diambil demi untuk menjaga estetika, ketertiban fasilitas umum, dan memberikan efek jera bagi para penyedia jasa internet (provider) nakal yang tetap nekat memasang jaringan tanpa izin resmi. 

Dalam operasi lapangan, petugas menyisir belasan titik di dua wilayah kecamatan. Seluruh kabel, kotak optical distribution point (ODP), hingga joint box yang terpasang ilegal di tiang PJU diputus dan dipreteli di tempat. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menegaskan, tindakan pemutusan dan penyitaan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran pemanfaatan aset daerah. ”Barang hasil penertiban langsung kami amankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada provider nakal yang terus membandel memanfaatkan tiang PJU secara ilegal,” ungkapnya, Jumat (7/8). 

Dari hasil penyisiran di sepuluh lokasi, mulai dari ruas Jalan Balongmojo, Desa Medali, Plososari-Padangan di Kecamatan Puri, hingga wilayah Jatirejo, seperti ruas Jatirejo-Jabung, Tumapel, Gebangsari, dan depan Koramil Jatirejo, petugas berhasil mengamankan puluhan perangkat jaringan ilegal. ”Total barang hasil penertiban dan disita ada 16 buah boks ODP, tujuh buah joint box, dan satu buah PLCS (planar lightwave circuit splitter),” jelasnya. 

Selain menertibkan jaringan internet liar, petugas gabungan turut memenertibkan sejumlah reklame tak berizin di simpang tiga Balai Desa Medali, Kecamatan Puri.  ”Kami juga mengimbau seluruh pengusaha atau provider penyedia jasa internet untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas publik secara ilegal. Penertiban serupa dipastikan akan terus berlanjut di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. 

Sebelumnya, Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendataan dan Penertiban Tiang serta Kabel Fiber Optic (FO) di Kabupaten Mojokerto membuah hasil. Langkah tegas ini berdampak signifikan terhadap lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). 

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tren setoran PAD dari utilitas kabel dan tiang jaringan internet ini melesat tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, penerimaan PAD dari sektor ini tercatat hanya sebesar Rp 409,5 juta. Namun, angka tersebut merangkak naik signifikan di tahun 2025 menjadi Rp 1,55 miliar. Tren positif ini kemudian berlanjut hingga pertengahan tahun 2026, di mana per Juli lalu perolehannya tercatat menembus Rp 2,86 miliar. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
dompleng PJU provider internet satpol pp kabupaten mojokerto Diskominfo Kabupaten Mojokerto