Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota Iptu Gatot Setiawan memaparkan, warung tersebut diketahui milik OWP, 34, warga setempat. Petugas melakukan penindakan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran miras belakangan ini.
”Sekitar pukul 11.30 WIB kami mendatangi lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kami langsung mengamankan yang bersangkutan di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya, Jumat (7/8).
Saat menggeledah warung milik OWP, polisi menemukan barang bukti berupa 27 botol arak Bali merek Rahayu Bali kemasan 600 mililiter (ml), berikut satu botol arak sejenis yang isinya tersisa setengah.
Di hadapan petugas, lanjut Gatot, OWP mengaku telah mengedarkan arak Bali ilegal sekitar enam bulan terakhir. OWP berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Mojokerto Kota untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, OWP dijerat pelanggaran berlapis.
Yakni Pasal 25 ayat (2) juncto Pasal 13 ayat (1) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Pasal 275 huruf A KUHP Nasional karena menjalankan usaha tanpa izin resmi. ”Yang bersangkutan kami proses tipiring, sementara barang bukti kami sita,” tandas Gatot. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto