KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas kasus pembunuhan mertua dan penganiayaan berat terhadap istri dengan tersangka Satuan, badut jalanan asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri kepada penyidik Polres Mojokerto. Pengembalian tersebut lantaran berkas perkara masih terdapat kekurangan syarat baik materiil maupun formil.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menyatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I pekan lalu, jaksa menemukan sejumlah petunjuk yang belum lengkap. Di antaranya pemenuhan alat bukti, serta penambahan saksi dan ahli.
’’Berkas perkara tersangka Satuan sudah kami kembalikan kepada rekan-rekan penyidik Polres Mojokerto beserta petunjuk (P-19) untuk dilengkapi. Ada beberapa poin krusial, seperti alat bukti, penambahan beberapa saksi serta ahli,’’ ujarnya.
Meski demikian, Erfandy optimistis kekurangan tersebut dapat dilengkapi penyidik. Agar, berkas bisa segera dinyatakan P-21 dan langsung dilimpahkan tahap dua beserta tersangkanya. Setelah itu, tim jaksa akan langsung menyiapkan penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan sebelum disidang. ’’Mungkin pekan depan sudah rampung dan langsung pelimpahan tahap dua,’’ imbuhnya.
Sesuai keterangan kepolisian, kasus berdarah ini dipicu oleh konflik rumah tangga dan kekecewaan Satuan atas perlakukan Sri Wahyuni istrinya dan Siti Arofah mertuanya. Kondisi itu membuat pria 42 tahun ini kalap dan tega menganiaya kedua korban secara brutal di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, 6 Mei silam.
Siti Arofah tewas seketika dengan luka sayatan di leher, sementara Sri Wahyuni, menderita luka-luka di sekujur wajah. Saat proses penyidikan beberapa waktu lalu, tim jaksa sempat meminta tambahan saksi. Yakni ahli kependudukan yang dapat menerangkan hubungan antara tersangka dengan korban. Keterangan ahli tersebut guna menerangkan konstruksi hukum yang akan dikenakan.
’’Kami minta tambahan ahli agar konstruksi hukum dalam dakwaan nanti bisa jelas. Khususnya yang bisa menerangkan apakah tersangka dan korban ini ada ikatan dalam struktur keluarga,’’ tambahnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Satuan terancam dikenakan tiga dakwaan berlapis. Yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik polisi telah memeriksa 9 saksi dan 2 saksi ahli.
Dari saksi dan ahli itu, Sri Wahyuni atau Yuni, 35, istri tersangka yang juga korban penganiayaan Satuan ikut diperiksa. Ditambah ahli pidana, forensik dan psikologi forensik yang turut memeriksa kejiwaan Satuan. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto