- Dituntut Jaksa 12 Tahun, Berharap Dapat Keringanan Hukuman
- Disebut Berstatus Pengangguran dan Sudah Diceraikan Istri
KABUPATEN – Terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak tiri, EM, 53, segera divonis pidana. Usai dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengagendakan sidang putusan perkara hari ini di ruang Cakra. Sebelumnya, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini telah mengajukan permohonan keringanan hukuman di sidang pembelaan, Senin (27/7) lalu.
Dalam pembelaannya, EM mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi. Selain pengangguran, ia juga telah diceraikan istrinya sejak kasus ini mencuat pada Maret lalu. Sehingga tidak ada sosok lain yang dapat membantu dalam menyelesaikan perkara pidananya. ’’Klien kami ini orangnya pasif. Karena memang dia sudah tidak memiliki siapa-siapa lagi sejak diceraikan istrinya,’’ ungkap penasihat hukum EM, Kholil Askohar, kemarin (2/8).
Selain faktor keluarga, Alex, sapaan akrab Kholil Askohar juga turut menyertakan sejumlah keadaan yang dapat meringankan hukuman. Dimulai dari ketidaktahuan EM atas konsekuensi hukum atas perbuatannya. Serta sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan penyesalan atas aksinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. ’’Dia tidak tahu, jika perbuatannya punya konsekuensi hukum hingga belasan tahun penjara’’ imbuhnya.
Sebelumnya, tuntutan pidana telah dibacakan jaksa dalam persidangan pada Senin (20/7) lalu. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas. Selain dituntut pidana 12 tahun penjara, EM juga dituntut didenda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seperti diketahui, EM tega merusak masa depan anak tirinya sejak usia 9 tahun hingga beranjak dewasa. Termasuk saat korban merayakan ulang tahun ke-17 pada 2023 lalu yang mendapat perlakuan asusila. Aksi bejarnya baru terhenti saat terdakwa tepergok istrinya sendiri pada 4 Februari silam. Saat itu, korban yang baru pulang dari kampus dirudapaksa terdakwa di kamarnya. Atas perbuatannya, EM seketika dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada bulan Maret lalu. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto