Kernet Truk Asal Dawarblandong Tak Ajukan Eksepsi
KABUPATEN - SAGP, 27, terdakwa rudapaksa gadis 16 tahun mengakui telah empat kali berhubungan intim dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri. Tidak hanya merudapaksa, kernet truk ini juga mengakui telah mengancam korban setelah merasa diselingkuhi. Atas pernyataan tersebut, kernet truk ini tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa.
Dakwaan tersebut mulai dari Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 448 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
’’Kami tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan melakukan pembelaan setelah tuntutan nanti,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra Jumat (31/7). Dengan begitu, terdakwa kini tinggal menunggu tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa. Berdasarkan jadwal, sidang tuntutan akan digelar Senin (3/8) depan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sebelumnya, terdakwa telah menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim di sidang, Senin (27/7) kemarin. ’’Ya, minggu depan agendanya tuntutan. Kami berharap tuntutan tidak terlalu berat,’’ imbuhnya. Sesuai dakwaan, SAGP diduga merudapaksa gadis 16 tahun sebulan setelah berkenalan, terhitung sejak Januari-Februari 2024 lalu.
Aksi asusila ini dilakukan terdakwa dengan cara menjanjikan korban untuk dinikahi. Tidak hanya berhubungan intim, terdakwa juga mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur. Aksi tersebut bahkan dipergoki keluarga korban namun terdakwa berhasil kabur. Atas perbuatannya, keluarga korban melaporkan ke polisi Maret 2026 lalu.
Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas di rumahnya sendiri, 27 Maret silam. ’’Barang buktinya berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 (satu) buah pisau, serta beberapa pakaian korban,’’ pungkas jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto