KOTA - Terdakwa kasus penggelapan dana homestay, Yan Dwi Mujiati tidak terima atas putusan pidana penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (29/7). Wanita 50 tahun ini keberatan jika harus membayar restitusi sebesar Rp 68 juta kepada korban. Atas hal itu, ibu dua anak ini berencana naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
’’Pasti banding. Karena vonisnya ultra petita, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Di situ ada restitusi dan itu yang akan kita lawan,’’ tegas penasihat hukum terdakwa, Iwud Widiantoro.
Dalam bandingnya, ibu dua anak ini mengaku putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Ada beberapa poin yang menurut Iwud tidak dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman oleh hakim. Mulai dari tawaran restorative justice terdakwa kepada korban, yakni Theti Mahayani selaku owner homestay.
Lalu, surat pernyataan rasa bersalah yang disampaikan terdakwa kepada korban setelah dakwaan. Padahal, kedua poin tersebut sudah dilampirkan pada sidang pembelaan, Rabu (22/7) lalu. ’’Padahal jelas, surat juga kita lampirkan dalam pembelaan,’’ tandasnya.
Iwud juga mempertanyakan soal nominal ganti rugi yang dibebankan kepada kliennya, yakni berdasarkan perhitungan pada aplikasi milik platform manajemen perhotelan. Menurutnya, aplikasi tersebut tidak bisa disalahgunakan dengan laporan palsu seperti walk in (tamu datang langsung). Akan tetapi, dalam putusan, temuan tersebut justru dijadikan modus kliennya dalam menggelapkan uang. ’’Kembali lagi, aplikasi itu kan sistem dan sulit disalahgunakan. Harusnya apa yang ada di aplikasi terlapor semuanya,’’ tambahnya.
Sementara itu, owner homestay di Jalan Cinde Baru, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Theti Mahayani merasa puas atas putusan pengadilan. Menurutnya, majelis hakim dan jaksa cukup jeli dalam membacakan dakwaan, memeriksa hingga memutuskan vonis. ’’Walaupun ada beberapa yang perlu diralat. Tapi putusannya sudah cukup mewakili rasa keadilan buat saya,’’ imbuhnya.
Theti juga tidak terlalu banyak menanggapi soal besaran restitusi yang wajib dibayarkan mantan partnernya itu. Sebab, terdakwa ia nilai masih belum ada itikad baik. Padahal, ia merasa kerugian yang ditimbulkan atas ulah Yan lebih besar dari Rp 68 juta.
’’Saya tidak begitu melihat kerugiannya. karena aslinya yang di rekening terdakwa itu lebih besar dari Rp 68 juta. Nilai itu hanya selisih perhitungan aplikasi saja. Tapi biarkan saja, yang penting sudah disidang dan divonis,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto