Suami Menduga Ada Kejanggalan atas Meninggalnya sang Istri
KOTA - Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan ekshumasi pada makam RBG di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kemarin (31/7). RBG merupakan pegawai perempuan bagian penelaah teknis kebijakan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Pembongkaran makam ini dilakukan sekitar 52 hari setelah RBG meninggal pada 10 Juni lalu. Tujuannya, tak lain untuk melakukan autopsi pada jasad ibu satu anak tersebut. Bagian dari langkah pembuktian tindak pidana ini dilakukan setelah suami RBG melayangkan permohonan ke satreskrim.
Informasi yang dihimpun, RBG sempat dilarikan dan mendapat perawatan medis di RS Reksa Waluya Kota Mojokerto sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. ”Katanya, suaminya menemukan kejanggalan, kemudian lapor ke Polres Mojokerto Kota supaya diautopsi. Saya tidak tahu persis apa dasar untuk diautopsi itu,” ujar Kepala Dusun Lengki Ainul Rofiq, kemarin (31/7).
Menurutnya, suami RBG menyampaikan hanya untuk meminta tolong menyediakan segala kebutuhan ekshumasi. ASN kejaksaan ini, lanjut Rofiq, dimakamkan di lokasi karena masih tercatat sebagai warga setempat. ”Sekitar setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto. Karena kerja di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto itu,” imbuhnya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu Suhartanto belum bisa menyampaikan detail terkait pembongkaran makam pegawai Kejari Kota Mojokerto tersebut maupun hasil autopsinya. ”Memang benar kami ada ekshumasi di wilayah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Untuk jelasnya dan hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” terangnya.
Senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait pembongkaran makam salah seorang pegawai di lembaga Adhyaksa tersebut. ”Sekarang kami masih belum bisa komentar dahulu. Apalagi ini masih berproses,” jelasnya. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto