Vonis Lebih Ringan Tiga Tahun dari Tuntutan

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 11:00 WIB
TERBUKTI: MS, terdakwa rudapaksa gadis penyandang disabilitas dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (30/7). (Farisma JPRM)
TERBUKTI: MS, terdakwa rudapaksa gadis penyandang disabilitas dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (30/7). (Farisma JPRM) 

Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas

KABUPATEN - MS, 58, terdakwa kasus rudapaksa terhadap gadis disabilitas akhirnya divonis pidana selama 10 tahun penjara. Warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dengan menyalahgunakan hubungan keadaan keluarga.

Vonis tersebut sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Silvya Terry didampingi dua hakim anggota B.M. Cintia Buana dan Yayu Mulyana, dalam sidang di ruang Cakra kemarin (30/7).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama Margono. Dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ira Wulan Ndari. Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,’’ ungkap Silvya Terry.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman mulai dari perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Perbuatannya juga menimbulkan trauma berat bagi korban dan tidak mencerminkan sosok keluarga yang seharusnya menjaga norma kesopanan dan kesusilaan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa terus terang selama sidang, menyesali perbuatannya. ’’Mungkin karena terdakwa belum pernah dihukum, terus terang selama sidang, dan kondisinya yang sudah lanjut usia menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan tiga tahun dari tuntutan. Kondisi terdakwa yang tidak memiliki penghasilan mungkin juga jadi pertimbangan tidak dikenakan pidana denda,’’ tambah Ira.

Meski demikian, MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan. Petani ini memilih memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan sikap, apakah menerima putusan atau maju banding. ’’Pikir-pikir yang mulia,’’ ucapnya.

Dalam dakwaan, aksi bejat MS dilakukan pada 8 Agustus silam saat korban yang masih sepupu iparnya itu sendirian di rumah. Saat itu, MS muncul dari jendela ruang tengah dan langsung merudapaksa korban. Tidak hanya itu, MS juga sempat mengancam akan memukul penyandang disabilitas mental deficiency tersebut agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun. Dari hasil pemeriksaan, antara terdakwa dan korban ternyata tinggal berdekatan. Bahkan, terdakwa sering membantu nenek korban mencarikan pakan untuk hewan ternak. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
vonis rudapaksa rudapaksa mojokerto pengadilan negeri mojokerto