Langkah Tim Satgas Bikin Provider Keder

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28 WIB
DITERTIBKAN: Petugas gabungan melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat menyegel ODP milik provider ilegal di wilayah Kecamatan Mojosari, Rabu (28/7) lalu. (Dori JPRM)
DITERTIBKAN: Petugas gabungan melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat menyegel ODP milik provider ilegal di wilayah Kecamatan Mojosari, Rabu (28/7) lalu. (Dori JPRM) 

-          Proses Bayar Retribusi hingga Rp 4 Miliar

-          Tren PAD dari Sektor Jaringan Internet Melesat

KABUPATEN - Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendataan dan Penertiban Tiang serta Kabel Fiber Optic (FO) di Kabupaten Mojokerto diam-diam membuat penyedia jasa layanan internet atau provider keder. Setidaknya langkah tegas tersebut dinilai cukup berdampak signifikan terhadap lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). Ini setelah mereka berbondong-bondong melakukan pemenuhan kewajiban dengan membayar pajak retribusi utilitas sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan dan peraturan daerah. 

Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto menyebutkan, tren setoran PAD dari utilitas kabel dan tiang jaringan internet dari provider ini melesat tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, misalnya, penerimaan PAD dari sektor ini tercatat hanya Rp 409,5 juta. Namun, angka tersebut naik cukup signifikan di tahun 2025 menjadi Rp 1,55 miliar. Tren positif ini kemudian berlanjut hingga pertengahan tahun 2026. Di mana per Juli perolehannya tercatat telah menembus angka Rp 2,86 miliar. 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah mengungkapkan, lonjakan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam membayar retribusi merupakan imbas langsung dari aksi penertiban masif yang tengah digalakkan bersama satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda). Hal ini menjadi implementasi pembentukan satgas gabungan dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD). 

”Kepatuhan ini imbas dari penertiban masif yang dilakukan petugas gabungan dalam beberapa bulan berjalan, termasuk berkat pembentukan tim satgas. Trennya sangat bagus, apalagi satgas tersebut beranggotakan (gabungan) OPD teknis. Sehingga semua bersinergi mengoptimalkan penerimaan PAD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya, kemarin (29/7).

Memasuki semester pertama 2026, realisasi PAD pemanfaatan rumija dari tiang dan kabel FO telah mencapai Rp 2,8 miliar. Ke depan, lanjut Yuni, angka ini diproyeksikan akan terus melonjak seiring proses pembayaran dari sejumlah provider yang tengah berjalan. Kondisi itu seiring dengan penyegelan, putusan jaringan hingga penertiban kabel FO yang dompleng tiang penerangan jalan umum (PJU) selama ini. 

”Sampai dengan bulan Juli 2026, PAD sektor retribusi pemanfaatan rumija dari tiang dan kabel FO sudah di angka Rp 2,8 miliar. Dan ini masih terus meningkat. Saat ini bahkan ada yang sedang dalam proses pembayaran kurang lebih Rp 4 miliar,” jelasnya. 

Dengan melihat potensi yang ada, Pemkab Mojokerto optimistis dapat mencapai target PAD sebesar Rp 6 miliar pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Langkah masif ini berjalan berkat kerja sama dan sinergi petugas gabungan yang melibatkan satpol PP, dinas PUPR, dan dukungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Yuni berharap, dengan optimalisasi PAD sektor utilitas ini, penerimaan daerah dapat semakin tinggi untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto. ”Jadi, kolaborasi antar-OPD sekaligus bersama komisi III DPRD ini membuahkan hasil. Ini menjadi pelecut kami untuk terus bergerak dalam mengoptimalkan PAD di sektor retribusi,” tandas Yuni. 

Sebelumnya, petugas gabungan menyegel boks  optical distribution point (ODP) milik provider nakal yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Mojosari dan Ngoro, Selasa (28/7). Dalam penertiban ini, petugas turut mempreteli sekaligus memutus kabel fiber optic (FO) ”gelap” yang kedapatan dompleng di tiang-tiang milik provider legal alias berizin. Langkah tegas tersebut dilakukan sekaligus untuk mengoptimalkan PAD. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
kabel FO ilegal satpol pp kabupaten mojokerto retribusi rumija provider nakal