- Preteli Kabel FO Ilegal di Mojosari dan Ngoro
- Sekaligus Upaya Eksekutif-Legislatif Tingkatkan PAD
KABUPATEN – Petugas gabungan menyegel boks ODP milik provider nakal yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Mojosari dan Ngoro, kemarin (28/7). Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga mempreteli sekaligus memutus kabel fiber optic (FO) ”gelap” yang kedapatan dompleng pada tiang-tiang milik provider legal alias berizin. Langkah tegas tersebut dilakukan sekaligus untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, kali pertama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap infrastruktur jaringan internet di wilayah Kecamatan Mojosari.
Di lokasi ini petugas menemukan sejumlah tiang jaringan internet ilegal. Hingga akhirnya layanan internet milik provider tersebut disegel dan boks ODP yang terpasang dilakukan pemutusan. ’’Rovider ini harus disegel, karena peringatan yang diberikan sudah tiga bulan diabaikan,’’ tegas anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Eko Sutrisno di lokasi.
Politisi PKB ini mengaku geram melihat ulah para penyedia jasa internet yang terkesan mengabaikan imbauan serta teguran formal dari pemerintah daerah (pemda) dan dewan.
Tenggat waktu hingga tiga bulan yang sebelumnya diberikan pemda, lanjutnya, tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para provider untuk melegalkan atau melakukan penertiban secara mandiri. Termasuk dalam membayar retribusi daerah sebagai kewajiban pendirian usaha.
’’Penindakan tegas ini langkah akhir, karena para pemilik layanan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan. Pemutusan dan penyegelan ini menjadi shock therapy atau efek jera bagi para provider lain agar tidak meremehkan perda,’’ jelasnya.
Langkah kolaboratif antara dewan dan eksekutif ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan anggaran daerah. Di mana, di tengah kondisi fiskal yang menyempit akibat adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, pemda dituntut untuk lebih kreatif dan tegas dalam menggali serta melindungi potensi PAD agar tidak hilang sia-sia.
’’Jadi mau tidak mau kita harus kreatif dan tegas menegakkan aturan ini, agar PAD kita tidak menguap. Karena efeknya nanti juga pada keberlanjutan pembangunan yang akan dirasakan masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ tandasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Sasmito menambahkan, penertiban di lapangan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyikapi berbagai temuan. ’’Kita (dewan) pada prinsipnya akan melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen kita sesuai dengan hearing, tentang penertiban fiber optic yang selama ini banyak menjadikan temuan-temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jadi di satu sisi melaksanakan kewajiban kita, di sisi lain berupaya bagaimana untuk peningkatan PAD,’’ imbuhnya.
Selama ini, terang Edy, potensi PAD dari sektor infrastruktur komunikasi belum terserap secara optimal. Oleh karena itu, kolaborasi antara DPRD, DPUPR, dan satpol PP dinilai sangat penting untuk menertibkan provider membandel agar mematuhi aturan dan ketentuan yang ada. ’’Ini tidak sekadar peringatan, kita akan tindak lanjuti terus sesuai dengan regulasi yang ada,’’ tegas Edy.
Proses penyegelan dan pemutusan jaringan internet tersebut turut disaksikan langsung oleh perwakilan provider. Mereka sengaja diundang dalam agenda sidak bersama para wakil rakyat tersebut sekaligus untuk mengetahui kondisi di lapangan. Sementara sejumlah barang hasil penertiban diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto di Mojosari. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto