- Jaksa Juga Tuntut Denda Sebesar Rp 500 Juta
- Merasa Keberatan, Bakal Ajukan Keringanan
KABUPATEN – EM, 53, ayah yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri mulai usia 9 tahun hingga dewasa akhirnya dituntut pidana selama 12 tahun penjara. Pria pengangguran ini diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sebagai orang tua.
Atas tuntutan itu, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini menyatakan keberatan dan akan meminta keringanan hukuman ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada persidangan Senin (27/7) depan. ’’Pastinya keberatan. Kami akan mengajukan keringanan di sidang pembelaan nanti,’’ ujar penasihat hukum EM, Kholil Askohar, kemarin (23/7).
Dalam pembelaannya, Kholil turut menyertakan sejumlah keadaan yang meringankan. Dimulai dari ketidaktahuan EM atas konsekuensi hukum dari perbuatannya. Termasuk sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan penyesalan atas aksi yang telah diperbuat, sehingga ia berjanji tidak akan mengulangi kembali.
’’Dia tidak tahu, jika perbuatannya itu memiliki konsekuensi hukum yang besar, yakni pidana hingga belasan tahun dan denda ratusan juta. Dia juga sudah diceraikan oleh istrinya akibat perbuatannya itu,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, tuntutan pidana telah dibacakan jaksa dalam persidangan pada Senin (20/7) lalu. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas.
Selain pidana 13 tahun penjara, EM juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tiga hal menjadi pertimbangan jaksa dalam memberatkan hukuman.
Mulai dari perbuatan terdakwa yang membuat korban mengalami trauma, merusak masa depan korban, serta tidak mencerminkan layaknya orang tua yang melindungi anaknya. ’’Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang,’’ ungkap JPU Kejari Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas.
Seperti diketahui, EM tega merusak masa depan anak tirinya sejak usia 9 tahun hingga beranjak dewasa. Termasuk saat korban merayakan ulang tahun ke-17 tahun 2023 lalu yang mendapat perlakuan asusila. Aksinya baru terhenti saat terdakwa tepergok istrinya sendiri pada 4 Februari silam. Atas perbuatannya itu, terdakwa seketika dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada bulan Maret lalu. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto