Dinilai Meresahkan Warga, Beraksi sambil Ajak Balita
KEMLAGI – Pemerintah Desa (Pemdes) Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi tengah mempertimbangkan langkah untuk menyerahkan ES, 21, ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan rehabilitasi. Opsi ini diambil sebagai solusi pembinaan agar ibu muda yang viral mencuri tas sambil membawa bayi tersebut tidak kembali berulah.
Penyerahan ES ke dinsos bertujuan agar ibu dua anak itu mendapat bekal life skill sehingga merubah perilakunya. ”Sampai saat ini kami terus berupaya mencari solusi yang terbaik. Menyerahkan ES ke dinsos ini akan kami pertimbangkan, mengingat dia punya catatan panjang sebelum-sebelumnya,” ujar Kepala Desa Mojowiryo Taufiq Abbas, kemarin (21/7).
Abbas menyatakan, ES ingin mendapat uang secara instan. Sebab, tabiat buruk ini sudah dilakukan pelaku sejak masih umur 15 tahun. Pemdes Mojowiryo bahkan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya intervensi. Termasuk memberikan pekerjaan, hingga menyalurkan bantuan pompa air dan chainsaw.
Di sisi lain, ES dan orang tuanya juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) seperti BPNT dan PKH. ”Tapi bantuan (pompa air dan chainsaw, Red) itu justru dijual. Sudah sering kami beri pekerjaan, tapi tidak mau. Dia juga pernah kami periksakan kejiwaannya, kleptomania atau bukan. Tapi hasilnya normal,” keluh kades.
Abbas menyebut, ES punya catatan kriminal yang terbilang panjang. Pada 2024, ES terlibat rentetan aksi pencurian dengan 11 korban yang notabene tetangga satu desa. Kerugiannya ditaksir hingga Rp 15 juta. FR, adik ES, kerap diajak beraksi untuk mengalihkan perhatian. Tak ayal, tetangganya sudah sejak lama resah atas tabiat ibu muda ini. ”Itu belum termasuk kejadian di Jombang, karena dia pernah tinggal di sana setelah menikah,” tandas Abbas.
Sebelumnya, ES, menjadi sorotan setelah tepergok mencuri tas, buku tulis, dan parfum di toserba milik Eusudiro di Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi pada 12 Juli lalu.
Oleh Eusudiro, pencurian yang terekam CCTV itu diunggah ke media sosial dan viral. Mirisnya, ibu muda asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi itu mencuri sambil menggendong bayi yang masih berumur 40 hari. Berikut anak sulungnya yang masih balita dan FR yang baru menginjak SMP.
Sehari kemudian, 13 Juli, Polsek Kemlagi melakukan penanganan. ES, korban serta Kepala Desa Mojowiryo Taufiq Abbas dimediasi di Mapolsek Kemlagi. Dari situ disepakati ES di-restorative justice (RJ) atau tak diproses hukum.
Seluruh barang yang dicuri diserahkan ke pelaku setelah total kerugian korban sekitar Rp 200 ribu ditanggung Polsek Kemlagi. Ibu muda itu akan dipidanakan jika nantinya kembali mencuri. ”Setelah dimediasi, kedua pihak sepakat diselesaikan kekeluargaan dan saling memaafkan,” terang Kapolsek Kemlagi Iptu Danny Rizar Ramadhan. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto