Tunjukkan Perilaku Abnormal di Depan Siswi SMA
KABUPATEN - Gagah Dyag Prasetya, 28, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto gara-gara aksi eksibisionis-nya di depan empat siswi SMA. Senin (20/7), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu ini dikenakan jaksa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi. Dalam dakwaannya, sales popok bayi ini diduga bagian sensitifnya di depan empat siswi SMA beberapa waktu lalu.
’’Kami kenakan dua dakwaan alternatif, yakni Undang-Undang Pornografi dan KUHP,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Praktik asusila yang dilakukan pria 28 tahun ini berlangsung pada 10 April lalu di Taman Perumahan BSP, Desa/Kecamatan Sooko.
Saat itu, terdakwa yang tengah mengantar popok bayi melihat empat siswi SMA, yakni ADI, HNA, DAP, dan NKS tengah duduk santai di bangku taman.
Seketika itu, terdakwa dan langsung memarkir motor Honda Scoopy nopol S 5477 NCH yang dikendarai tepat di hadapan keempat siswi tersebut. Dengan posisi tetap duduk di atas motor, Gagah melakukan perilaku abnormal. Aksi tersebut sontak membuat kaget keempat gadis hingga memaki dan memarahi terdakwa.
Bukannya melarikan diri, terdakwa justru senyum-senyum tanpa menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Hal ini yang justru mengundang perhatian warga sekitar berdatangan hingga membuat berusaha melarikan diri dengan mendorong motornya.
Namun sial, pria 28 tahun ini berhasil dikejar warga dan diamankan ke petugas Polsek Sooko. ’’Dikarenakan makian dan teriakan korban, mengundang perhatian warga sekitar,’’ tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tak senonoh tersebut karena terdakwa terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, yakni exhibitionistic disorder. Meski begitu, Erfandy menegaskan hal tersebut tidak menghilangkan kemampuan terdakwa dalam membedakan kenyataan dari khayalan. Sehingga kurir pokok bayi ini tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. ’’Terdakwa memahami bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, norma sosial, dan kesusilaan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto