Diduga Gelapkan Uang Operasional Senilai Rp 50 Juta
KABUPATEN - Mantan manajer operasional homestay di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati, dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (20/7), wanita 50 tahun ini diyakini jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dana operasional homestay senilai Rp 50 juta.
Ia dinilai melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas di hadapan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta dua hakim anggota, Luqmanulhakim dan Nurlely.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Iwut Widiantoro. ’’Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki barang milik orang lain yang penguasaannya karena ada hubungan kerja,’’ ujar Yulia.
Dalam tuntutannya, sejumlah keadaan turut dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta menyebabkan Theti Mahayani selaku owner homestay mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Ditanya soal tuntutan tersebut, kuasa hukum Yan Dwi Mujiati Iwut Widiantoro mengaku keberatan. Selain mengakui perbuatannya, kliennya juga sudah beritikad mengembalikan untuk uang ke korban. Akan tetapi, Theti selaku pemilik homestay justru menolak.
’’Itikad baik ini yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman,’’ imbuhnya. Selain itu, sejumlah keadaan juga turut diajukan pertimbangan permohonan keringanan dalam pembelaan nanti.
Mulai dari status Yan sebagai seorang single parent dari dua anak yang masih butuh kasih sayangnya. Serta enam orang karyawan yang juga butuh dihidupi dari aktivitasnya sebagai pemilik dua penginapan. ’’Enam karyawan juga butuh klien kami. Bagi kami, tuntutan 1 tahun 6 bulan masih sangat tinggi. Kami akan ajukan pembelaan, harapannya kurang dari 1 tahun,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Yan didakwa menggelapkan keuangan secara berlanjut saat menjabat sebagai manajer operasional. Modus yang dilakukannya mulai dari menerima pembayaran sewa kamar langsung ke rekening pribadi, memanipulasi data tamu dan harga kamar pada aplikasi, serta melakukan refund fiktif menggunakan identitas orang lain. Atas perbuatannya, Theti Mahayani selaku owner homestay mengalami kerugian Rp 50 juta. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto