Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ketika MUI Haramkan Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Ruang Nge-Vape Kian Terbatas

Martda Vadetya • Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:29 WIB
HARAM: Cairan likuid untuk vape narkoba hasil tangkapan petugas Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Ketua MUI Kabupaten Mojokerto KH A. Cholil Arphaphy yang menyebut fatwa haram terkait vape untuk penggunaan tertentu tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
HARAM: Cairan likuid untuk vape narkoba hasil tangkapan petugas Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Ketua MUI Kabupaten Mojokerto KH A. Cholil Arphaphy yang menyebut fatwa haram terkait vape untuk penggunaan tertentu tengah disosialisasikan kepada masyarakat. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika per 1 Juli lalu. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam mencegah masyarakat untuk menyentuh vape narkoba, termasuk di Mojokerto Raya. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyambut baik langkah MUI Jatim tersebut. Fatwa ulama ini bakal terus ditindaklanjuti kepolisian, khususnya di wilayah utara Sungai Brantas dan Kota Mojokerto. Baik dengan langkah deteksi dini maupun pencegahan. 

Terlebih, jauh sebelum MUI Jatim menelurkan fatwa, Polres Mojokerto Kota telah menangkap sinyal akan adanya modus baru narkoba dalam produk rokok elektrik. ”Dari sejak lama kita memang sudah mendapat indikasi bahwa nantinya akan ada varian narkoba jenis baru, termasuk likuid vape yang kita ungkap kasusnya ini,” ujarnya, Kamis (16/7). 

Polres Mojokerto Kota menjadi yang pertama kali membongkar kasus vape narkoba di wilayah hukum Polda Jatim pada 30 Mei lalu. Dua tersangka, FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo dan SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diringkus setelah petugas mengendus transaksi narkoba modus baru tersebut. 

Sebanyak 330 cartridge liquid atau pod rokok elektrik kemasan 2 mililiter mengandung zat etomidate diamankan petugas. Total nilainya ditaksir mencapai Rp 1,98 miliar dengan rata-rata satu barang seharga Rp 6 juta. Seluruhnya dikirim ke Mojokerto dari Pekanbaru, Riau, melalui jasa ekspedisi. 

Melalui satresnarkoba, lanjut Herdiawan, kepolisian terus berkomunikasi dengan sejumlah owner maupun pengelola vape store se-Kota Mojokerto. Mereka disosialisasi agar kontinyu berkomunikasi dengan petugas jika punya jenis produk likuid atau pod baru. 

”Ini untuk memastikan produk likuid itu aman dan supaya mereka (vape store) juga tidak disalahkan. Alhamdulillah, sampai saat ini di wilayah Polres Mojokerto Kota belum ada kita temukan vape narkoba yang diperjualbelikan, terutama di vape store,” bebernya. 

Sementara itu, adanya fatwa baru ini dinilai membuat ruang masyarakat untuk nge-vape semakin terbatas. Hal itu, karena salah satu poin Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 MUI Jatim tersebut mengharamkan aktivitas mengonsumsi rokok elektrik di ruang publik atau muka umum. ”Tentunya, setelah penetapan haram ini, kita tidak bisa sembarangan lagi memakai vape,” ungkap Juang Ade Gemilang, pengguna vape. 

Kini pihaknya harus lebih selektif untuk memilih tempat menghisap rokok elektrik yang sudah digandrunginya lebih dari setahun terakhir tersebut. Seperti di rumah maupun ruang privat lainnya. Kendati demikian, pihaknya tetap sepakat dengan keputusan MUI. Juang mengaku mendukung tujuan penerbitan fatwa sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba modus baru. 

Hal itu sejalan dengan apa yang dilakoni selama ini. Sederhananya, dengan selalu membeli produk likuid legal bercukai yang komposisi produknya tidak menabrak regulasi. ”Sebagai pengguna vape, kami sangat menyayangkan rokok elektrik ini sekarang dibuat modus narkoba,” keluhnya. 

Ia berharap agar pemerintah daerah (pemda) mempertegas fatwa tersebut dengan reguliasi baru. Sehingga penerapan dan pengawasannya berjalan optimal. Utamanya, terkait nge-vape di ruang publik. ”Di satu sisi, kami sebagai umat muslim, juga meyakini kalau fatwa ini dibuat dengan berbagai pertimbangan dan ada dampak positifnya bagi yang menjalani," tandasnya. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
vape narkoba mui jatim fatwa haram mui penggunaan vape vape haram