KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap sejumlah penyedia jasa layanan internet yang membandel dan ganggu estetika. Melalui tim gabungan, Pemkab menertibkan jaringan kabel fiber optic (FO) yang dipasang secara ilegal pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Trowulan, Kamis (16/7).
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrohman, menegaskan penertiban ini dilakukan karena para pemilik jaringan FO tersebut tidak hanya membandel mengabaikan peringatan, tetapi juga secara sah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Mojokerto. ’’Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan kami di lapangan. Banyak pemasangan jaringan utilitas yang tidak sesuai ketentuan, bahkan dengan sengaja mendompleng tiang PJU milik pemerintah. Selain membandel, tindakan ini jelas melanggar perda,’’ ungkapnya.
Tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Mojokerto ini berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Khususnya Pasal 9 tentang tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Lalu Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Operasi penertiban yang melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto ini, petugas menyasar dua titik utama di Kecamatan Trowulan.
Kali pertama, petugas menyasar Jalan Brawijaya Segaran, depan SDN Trowulan. Di lokasi ini, petugas mendapati adanya optical distribution point (ODP) box yang terpasang secara ilegal di tiang PJU. ’’Tim langsung mengambil tindakan dengan mematikan saluran pada ODP box tersebut, disusul dengan pemasangan stiker disegel sebagai tanda penyitaan kewenangan,’’ tegasnya.
Operasi kedua dilanjutkan di Jalan Raya Jonggrong Nglinguk, Desa Trowulan. Di lokasi ini, pelanggaran serupa ditemukan. Petugas terpaksa mengambil tindakan lebih represif dengan melakukan pemotongan kabel pada jint box dan ODP yang menempel di tiang PJU. ’’Ujung kabel FO yang diputus kemudian kami pasangi stiker disegel agar tidak bisa difungsikan kembali secara sepihak,’’ tutur eks Kadisnaker tersebut.
Dari hasil penyisiran dan penindakan di kedua lokasi, Satpol PP menyita sejumlah perangkat jaringan. ’’Barang bukti hasil penertiban ada satu unit joint box dan satu unit ODP langsung kami amankan dan bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut,’’ pungkas Taufiqurrohman. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah