Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kalah Banding, Alvi Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Mojokerto Ajukan Kasasi

Farisma Romawan • Minggu, 12 Juli 2026 | 07:12 WIB
KEBERATAN: Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutliasi kepada kekasihnya sendiri, Alvi Maulana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Januari lalu.
KEBERATAN: Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutliasi kepada kekasihnya sendiri, Alvi Maulana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Januari lalu.

KABUPATEN - Upaya hukum lanjutan kembali ditempuh Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati. Pekan depan, warga Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhkannya pidana penjara seumur hidup.

Upaya hukum terakhir ini setelah pria 25 tahun ini kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. ’’Ya, setelah kami berdiskusi dengan prinsipal (terdakwa Alvi Maulana, Red), sepakat untuk kasasi. Mungkin Senin (13/7) kami akan mengajukannya ke PN Mojokerto,’’ ungkap penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto kemarin (11/7).

Upaya mengajukan kasasi ini untuk membebaskan Alvi dari dakwaan primer, yakni pembunuhan berencana. Sebab, Edi meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri itu. Seperti yang didakwaan jaksa dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keyakinan tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli psikologis forensik saat sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, saksi menyatakan perbuatan Alvi menikam dan memutilasi Tiara adalah bentuk ekspresi emosional yang ekstrem setelah dimaki dan kejedot usai tidak dibukakan pintu oleh korban. Meski demikian, Edi tetap meyakini kliennya terbukti melakukan pembunuhan biasa. Sehingga pantas dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 458 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

’’Pada intinya sesuai keterangan saksi ahli, klien kami tidak cukup bukti melakukan perencanaan pembunuhan karena tindakannya adalah bentuk spontanitas atas emosional ekstrem,’’ tambah Edi.

Diketahui sebelumnya, langkah banding Alvi lolos dari jerat pidana penjara seumur hidup gagal. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 1073/PID/2026/PT SBY tertanggal Senin (6/7) kemarin. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus mutilasi mojokerto #Mutilasi mojokerto #pengadilan negeri mojokerto #kasus pembunuhan #Alvi Maulana Mutilasi