Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Alvi Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Farisma Romawan • Rabu, 8 Juli 2026 | 03:34 WIB
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.

Banding Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Gagal

KABUPATEN - Upaya banding yang dilakukan terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Alvi Maulana gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengeluarkan putusan untuk menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, yakni tetap dipidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan amar putusan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana bersama dua hakim anggota Tati Nurningsih dan Sukadi menerima permohonan banding yang diajukan advokat terdakwa, Abdul Ghoni Asadulloh, 4 Mei lalu. Termasuk penuntut umum yang ikut naik banding selang sehari setelahnya.

Namun setelah berkas memori dan kontra memori banding diterima, ketiga hakim justru menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara Alvi. Di mana, hakim PN Mojokerto menjatuhkan pidana penjara seumur hidup lantaran Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

’’Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk yang dimohonkan banding tersebut,’’ bunyi amar putusan banding dikutip dari SIPP.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengaku telah mengetahui hasil banding yang diputus Senin (6/7) lalu itu. Ia menegaskan, putusan banding konfirm dengan tuntutannya yang sejak awal telah menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap perbuatan warga Desa Aek Paing, Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut) itu.

Hanya saja, Erfandy masih perlu waktu lagi untuk pikir-pikir. Selain menunggu arahan pimpinan, dirinya juga perlu melihat respon dari terdakwa. Apakah menerima atau kembali melangkah pada upaya hukum lanjutan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ’’Masih pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan dan melihat tanggapan terdakwa maupun advokatnya, apakah ada upaya hukum lagi atau tidak,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, Alvi Maulana keberatan atas vonis seumur hidup. Melalui penasihat hukumnya, pria 25 tahun ini meyakini tidak melakukan perencanaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri itu.

Keyakinan tersebut berdasarkan keterangan ahli psikologis forensik yang menyatakan perbuatannya menikam dan memutilasi Tiara adalah bentuk ekspresi emosional yang ekstrem setelah dimaki dan kejedot usai tidak dibukakan pintu oleh korban.

Alvi justru meyakini dirinya terbukti melakukan pembunuhan biasa dan pantas dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Mutilasi mojokerto #Alvi maulana #Alvi Maulana Mutilasi