Petani Dawarblandong yang Rudapaksa Gadis Disabilitas
KOTA – MS, 58, terdakwa rudapaksa gadis penyandang disabilitas dituntut pidana selama 13 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (6/7), warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong ini diyakini jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dengan menyalahgunakan hubungan keadaan keluarga.
Sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dalam Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama dihadapan majelis hakim yang diketuai Silvya Terry didampingi dua hakim anggota B.M. Cintia Buana dan Yayu Mulyana.
Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari LBH Harapan Indah, Ira Wulan Ndari. Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebani petani tersebut dengan denda sebesar Rp 500 juta.
Jika tidak mampu membayar atau harta bendanya belum mencukupi untuk menutup pembayaran denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp 500 juta,’’ tegas Henry.
Pidana tersebut diakui Henry setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma fisik dan mental bagi korban. Adanya hubungan keluarga dengan korban juga turut menjadi faktor yang menjadikan tuntutan hukum kian berat.
Termasuk perbuatannya yang juga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. ’’Yang meringankan, terdakwa mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,’’ imbuhnya. Atas tuntutan tersebut, MS akan melakukan pembelaan.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa akan meminta keringanan hukuman ke majelis hakim dengan menyodorkan sejumlah pertimbangan. ’’Kami akan menyampaikan pembelaan dan permohonan keringanan sesuai perilaku klien selama sidang,’’ terang Ira.
Aksi bejat MS berlangusng pada 8 Agustus lalu saat korban sendirian menonton televisi (TV) di rumah. Saat itu, terdakwa tiba-tiba muncul dari jendela ruang tengah dan langsung merudapaksa korban.
MS juga sempat mengancam akan memukul korban agar tidak menceritakan ke siapa-siapa atas aksinya itu. Dari hasil pemeriksaan, antara terdakwa dan korban ternyata masih memiliki hubungan kerabat. Di mana, MS merupakan suami dari AS yang tak lain keponakan PR atau nenek korban. Selama ini, korban tinggal bersama neneknya dan bertetangga dekat. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah