Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Pornografi di Mojokerto Keberatan Divonis 3 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Sabtu, 4 Juli 2026 | 09:50 WIB
BELUM TERIMA: MB, terdakwa kasus pornografi meninggalkan ruang sidang usai divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (29/6). (Farisma JPRM)
BELUM TERIMA: MB, terdakwa kasus pornografi meninggalkan ruang sidang usai divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (29/6). (Farisma JPRM) 

KABUPATEN - MB, terdakwa kasus pornografi masih pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara. Warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg ini mengaku masih keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (29/6) lalu. 

Untuk itu, MB masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan konsekuensi sebelum maju banding. ’’Masih pikir-pikir. Karena menurut kami pidana 3 tahun masih terlalu berat,’’ ujar penasihat hukum MB, Ramadhani.

Menurut Dhani, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya belum memenuhi rasa keadilan. Yang mana, hanya berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun pidana penjara. Padahal, sesuai fakta sidang, aksi kliennya yang merekam diam-diam dua korban sedang mandi hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

Sehingga, lanjut dia, tidak menimbulkan dampak psikologis atau mental kepada kedua korban. Apalagi, MB juga telah memohon maaf kepada kedua korban saat sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. ’’Videonya untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan. Menurut kami, putusan belum relevan dengan fakta persidangan,’’ imbuh advokat dari LBH Permata Law ini.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari MB, apakah maju banding atau menerima putusan. Mereka masih mempertimbangkan risiko hukuman akan ditambah jika ngotot naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. ’’Belum, masih pikir-pikir dulu dengan keluarga,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, MB divonis bersalah melakukan tindak pidana, yakni menjadikan orang lain sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak. Sesuai dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kedua Pasal 35 juncto Pasal 9 dan Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski diganjar vonis tiga tahun penjara, namun pria 44 tahun ini tidak dikenakan denda sebesar Rp 500 juta seperti tuntutan jaksa. Aksi pornografi tersebut dilakukan terdakwa dengan cara merekam diam-diam dua korban yang sedang mandi menggunakan handphone (HP).

Aksinya baru terbongkar saat salah satu korban berinisial PL yang baru saja masuk kamar mandi tiba-tiba memergoki kamera HP terdakwa menyala. Sontak korban langsung mengambil HP dan melaporkan terdakwa ke kepolisian setempat. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus pornografi #rekam tetangga mandi #pengadilan negeri mojokerto