KOTA - Kasus dugaan tipu gelap dengan modus polisi gadungan yang menimpa perempuan asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, terus bergulir di Polres Mojokerto Kota. Petugas kini melakukan penyelidikan untuk menghimpun alat bukti dalam mengusut perkara ini.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Cahyono menguraikan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret MRR, 22, pria asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, tengah diselidiki.
Sejumlah pihak terkait dipanggil petugas ke mapolres untuk dimintai keterangan. ’’Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah disampaikan ke korban,’’ ujarnya, kemarin (2/7).
Pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan banyak lantaran kasus yang dialami NE, 23, perempuan asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, ini tengah berproses di unit II satreskrim. Sejauh ini, lanjut dia, belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap ini. ’’Sekarang dalam proses penyelidikan. Perkembangannya nanti kami sampaikan lebih lanjut,’’ tandas Cahyono.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan NE ke Polres Mojokerto Kota pada 29 Januari lalu. Mulanya, korban dan MRR yang notabene teman lama kembali intens komunikasi via Instagram hingga berpacaran pada 2023 lalu. MRR yang kala itu mengaku sebagai anggota Satintelkam Polres Kediri diduga memanfaatkan hubungan asmaranya itu untuk meminta dibelikan iPhone 11 dengan harga sekitar Rp 7 juta pada korban lewat pinjaman online (pinjol).
Korban teperdaya pengakuan MRR meski ia tak pernah menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) selama pacaran. Terlapor hanya pernah sekali menunjukkan unggahan medsos memakai seragam Polri dengan posisi wajah tidak jelas. Tak hanya sekali, terlapor bahkan beberapa kali meminta duit ke korban secara tunai dan transfer. Dari nominal Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta. Total kerugian yang dialami NE ditaksir mencapai Rp 16 juta.
MRR yang mengendus kecurigaan NE lantas tak bisa dihubungi berikut enggan mengembalikan smartphone pemberian korban. Ditengarai, aksi tipu gelap modus ngaku-ngaku polisi ini tak hanya menyasar NE. ’’Sejauh ini perkiraan korbannya lima orang dengan kerugian lebih dari Rp 60 juta. Terlapor sudah kami somasi dua kali,’’ jelas kuasa hukum NE, Rif’an Hanum. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah