’’Ya hanya administratif saja. Masih menunggu hasil salinan resmi putusan kasasi.’’
Yusaq Djunarto
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto
- Romadon Kabur ke Kawasan Hutan Kalimantan
KOTA – Empat dari tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto segera dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Tiga kontraktor pekerjaan kover kapal, Mokhamad Kudori, Cholik Idris, dan Nugroho, serta mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek kapal, Zantos Sebaya, bakal menyandang status terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mereka. Sehingga perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan demikian, keempatnya akan menyusul dua koruptor yang sudah lebih dulu menjalani masa hukuman, yakni Hendar Adya Sukma, kontraktor pekerjaan konstruksi, serta Yustian Suhandinata, mantan PPK pada proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,5 miliar tersebut.
’’Ya hanya administratif saja. Masih menunggu hasil salinan resmi putusan kasasi,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (2/7). Sesuai vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, keempat koruptor ini akan menjalani masa penahanan selama 2 hingga 3,5 tahun penjara, serta denda dan pembayaran uang pengganti ratusan juta rupiah.
Mulai dari Kudori yang dipidana 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 19 juta yang sudah disetor ke rekening Kejari. Lalu, Cholik Idris yang diganjar 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 326 juta subsider 2 tahun.
Sedangkan Nugroho alias Putut, dihukum paling berat, yakni penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 150 juta, dan uang pengganti Rp 485 juta subsider kurungan 2 tahun 3 bulan. Sementara Zantos, diputus 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ’’Masih kami koordinasikan eksekusinya sesuai dengan putusan banding maupun kasasi,’’ tambahnya.
Satu terdakwa lain, yakni Mochamad Romadon yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), Kejari masih mencari keberadaannya untuk dieksekusi, yakni dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.
Termasuk menelisik harta kekayaannya di Jombang untuk dieksekusi lelang guna menutupi denda sebesar Rp 500 juta. Hanya saja, sampai saat ini Yusaq mengaku belum menemukan keberadaan kontraktor pekerjaan konstruksi kapal ini usai ditetapkan tersangka pada Juni 2025 lalu. Informasi yang ia terima, Romadon melarikan diri di kawasan hutan di Kalimantan. ’’Kami sudah mendatangi pihak keluarga. Terakhir dia (Romadon, Red) melarikan diri di tengah hutan Kalimantan,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan kapal TBM ini menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya, serta lima pihak swasta sebagai kontaktor, yakni Mokhamad Kudori, Cholik idris, Nugroho, Mochamad Romadon, dan Hendar Adya Sukma.
Dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar itu, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proyek kapal Majapahit di kompleks TBM digarap pada 2023 dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto. Bangunan di dekat Jembatan Rejoto itu tak tuntas dan berakhir mangkrak. Pengerjaan proyek tak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal total. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah