KOTA - Sidang perkara rudapaksa terhadap anak tiri di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (29/6) lalu. Dalam sidang, giliran EM, terdakwa rudapaksa diperiksa jaksa dan hakim.
Pria 53 tahun ini dicecar seputar aksinya yang tega merusak masa depan anaknya sendiri. Terutama ketika ia tepergok istrinya sendiri berbuat asusila, 4 Februari silam. ’’Agenda sidang perkara nomor 167/Pid.B/2026/PN Mjk Senin (29/6) kemarin adalah pemeriksaan terdakwa,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam kesaksiannya, EM mengakui semua perbuatan yang telah ia perbuat sejak korban masih berusia 9 tahun. EM juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan istrinya lantaran tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya. ’’Terdakwa turut memohon maaf ke korban,’’ tambah penasihat hukum terdakwa Roidatul Qilmiah.
Sesuai dakwaan, terdakwa tepergok istrinya sendiri tengah berbuat asusila di kamar anak tirinya, 4 Februari silam. Saat itu, korban yang baru saja pulang dari kampus dan tiba-tiba dipaksa melayani nafsu bejat terdakwa. Berdasarkan keterangan, aksi cabul tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak korban berusia 9 tahun hingga dewasa.
Termasuk saat korban merayakan ulang tahun ke-17 tahun 2023 lalu, EM tega merusak masa depan anak sambungnya sendiri terdakwa hingga berlanjut di tahun 2026 ini. Atas perbuatannya itu, terdakwa lalu dilaporkan ke polisi dan ditangkap bulan Maret kemarin. Berdasarkan dakwaan, pria 53 tahun ini dikenakan tiga dakwaan sekaligus.
Mulai dari Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah