Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Residivis Curanmor di Mojokerto Didor Polisi

Rizal Amrulloh • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:43 WIB
DIHADIAHI TIMAH PANAS: Pelaku curanmor M. Badrus Soleh, 29, dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan, Selasa (30/6). (Rizal JPRM)
DIHADIAHI TIMAH PANAS: Pelaku curanmor M. Badrus Soleh, 29, dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan, Selasa (30/6). (Rizal JPRM)

’’Tersangka ini residivis. Mengaku sudah beraksi di empat TKP, yang dua di wilayah Mojokerto,’’

Kompol Grandika Indera Waspada

Wakapolres Mojokerto

Baru Sebulan Keluar Bui, Beraksi di Empat TKP

KABUPATEN - Baru sebulan menghirup udara bebas, M. Badrus Soleh, 29, harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya ini diringkus Satreskrim Polres Mojokerto setelah melakukan aksi di empat lokasi.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban tindak pidana curanmor. Pertama, jelas dia, tempat kejadian perkara (TKP) berada di halaman musala di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari pada, Jumat, (10/4).

Grandika menyebut, Badrus diam-diam mengambil kunci kontak di teras musala saat korban pergi ke toilet. Pelaku kemudian langsung menggondol motor Honda Verza bernopol AD 2853 AAA. ’’Jadi modusnya menunggu korban itu lengah,’’ ulasnya, Selasa (30/6).

Selanjutnya, Badrus kembali menyasar motor Honda BeAt nomol S 3221 PW di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, pada Senin (11/5). Kali ini, pelaku berpura-pura memesan kopi dan menggasak kendaraan pemilik warung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.  Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan perburuan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (18/6) sore.

Polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kanan pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap. ’’Tersangka ini residivis. Mengaku sudah beraksi di empat TKP, yang dua di wilayah Mojokerto,’’ tandasnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Badrus diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang pada Maret lalu. Selain di Mojokerto, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo. ’’Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,’’ pungkas wakapolres. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#residivis curanmor dibekuk #Polres Mojokerto #curanmor mojokerto