KOTA - Upaya hukum lanjutan empat terdakwa korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto kandas. Kasasi yang diajukan kontraktor pekerjaan kover kapal, Cholik Idris, Mokhamad Kudori dan Nugroho serta mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Kapal, Zantos Sebaya ditolak hakim Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka keempat koruptor ini segera dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. ’’Ya, ditolak, tapi kami belum menerima salinan resminya,’’ ungkap penasihat hukum Zantos Sebaya, Sutarjo, Selasa (30/6).
Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman pidana penjara, denda, hingga uang pengganti kerugian negara keempat terdakwa sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kudori dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Lalu Cholik Idris diganjar 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 326 juta subsider 2 tahun.
Sedangkan Nugroho alias Putut, dihukum paling berat, yakni penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 150 juta, dan uang pengganti Rp 485 juta subsider kurungan 2 tahun 3 bulan. Lalu, Zantos, diputus 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Meski begitu, majelis hakim MA yang diketuai Soesilo dan dua hakim anggota Suradi dan Ansori masih memberikan sedikit keringanan hukuman. Khususnya soal subsider atau pidana kurungan pengganti denda yang berkurang drastis.
Mulai dari subsider pidana denda Kudori yang menjadi 2 bulan, atau berkurang 6 bulan. Sementara Cholik Idris dan Nugroho berkurang menjadi hanya 70 hari dari sebelumnya dijatuhi subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan untuk Zantos, subsider denda mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim ini diganti menjadi hanya 2 bulan dari sebelumnya yang dijatuhi 8 bulan kurungan. ’’Ada perbaikan pada pidana pengganti denda atau subsider. Sementara ini dari pihak keluarga klien menerima hasil kasasi,’’ tambah advokat Surabaya ini.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap soal putusan kasasi. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu instruksi dari pimpinan soal langkah berikutnya. Termasuk eksekusi pidana penjara, denda, hingga pembayaran uang pengganti kerugian negara keempat terdakwa atas kasus korupsi kapal TBM yang dinyatakan total loss tersebut. ’’Kami infokan dan menunggu instruksi pimpinan,’’ terangnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan kapal TBM menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya, serta lima pihak swasta sebagai kontaktor, yakni Mokhamad Kudori, Cholik idris, Nugroho, Mochamad Romadon, dan Hendar Adya Sukma.
Dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar itu, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proyek kapal Majapahit di kompleks TBM digarap pada 2023 dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto.
Bangunan di dekat Jembatan Rejoto itu tak tuntas dan berakhir mangkrak. Pengerjaan proyek tak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal total. Selain itu, proses pengadaan juga diwarnai dengan praktik pengondisian agar pihak tertentu dimenangkan sebagai penggarap. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah