Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Debitur Kasus Korupsi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Divonis Dua Tahun Penjara

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 2 Juli 2026 | 04:27 WIB
DI BAWAH TUNTUTAN: Sidang putusan kasus korupsi BPRS Mojo Artho, Kota Mojokerto dengan terdakwa dua debitur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/6). (dok Kejari Kota Mojokerto for JPRM)
DI BAWAH TUNTUTAN: Sidang putusan kasus korupsi BPRS Mojo Artho, Kota Mojokerto dengan terdakwa dua debitur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/6). (dok Kejari Kota Mojokerto for JPRM) 

”Terhadap putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Yusaq Djunarto

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

KOTA – Dua terdakwa debitur BPRS Mojo Artho, Kota Mojokerto, Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono masing-masing divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 3,25 miliar. Hukuman pidana tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/6), hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada para terdakwa. Iwan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 118 juta, sedangkan Slamet dibebani Rp 1,04 miliar. ”Hukuman uang pengganti ini conform (sama persis) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (1/7).

Ia menuturkan, hakim memutuskan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Selain penjara selama 2 tahun, hakim juga mengganjar keduanya dengan hukuman pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. ”Terhadap putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.

Vonis pidana yang diketuk hakim di bawah tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Iwan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Sementara itu, Slamet dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau 80 hari penjara.

Diberitakan sebelumnya, Iwan, 42, warga Jombang, dan Slamet, 63, yang berasal dari Jember ditahan Kejari Kota Mojokerto sejak 8 Oktober 2025. Dua debitur itu diduga berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan masing-masing Rp 1,19 miliar atas nama Iwan dan Rp 2,06 miliar atas nama PT Aldi.

Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga akhirnya memicu kredit macet di tubuh BPRS. Kini, bekas BUMD milik Pemkot Mojokerto itu telah dinyatakan bangkrut dan asetnya yang berada di Jalan Mojopahit dilelang.

Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka dalam klaster pertama sudah lebih dulu divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana selama 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan. Adapun terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Sementara itu, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#vonis korupsi bprs #bprs mojo artho #korupsi mojokerto #korupsi bprs kota mojokerto