Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pasutri Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto Ajukan Pledoi

Farisma Romawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:19 WIB
BERHARAP KERINGANAN: Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto Senin (29/6). (Farisma JPRM)
BERHARAP KERINGANAN: Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto Senin (29/6). (Farisma JPRM)

KOTA - Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas II B Mojokerto, Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari keberatan atas tuntutan pidana 10 tahun dan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa. Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (29/6), pasangan suami-istri (pasutri) ini meminta keringanan hukuman ke majelis hakim.

Tujuh keadaan mereka jadikan pertimbangan, mulai dari sikapnya yang kooperatif hingga peran keduanya sebagai orang tua yang diharapkan kedua buah hatinya. ’’Kami berharap tujuh hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutuskan hukuman yang seadil-adilnya,’’ ungkap penasihat hukum Sandi dan Reny, Sutaman.

Dalam pledoinya, keduanya juga mengakui semua perbuatannya. Mereka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka juga berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Mengingat usianya yang masih masih muda dan produktif dalam mencari nafkah, sehingga sangat diharapkan oleh keluarganya. ’’Selama dalam tahanan, klien kami selalu mengikuti kegiatan positif. Mereka masih muda, dalam usia produktif dan saat ini menjadi tulang punggung keluarga,’’ tambahnya.

Sebelumnya, pasutri asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis ini dituntut pidana setelah diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana percobaan jual beli narkotika golongan satu lebih dari lima gram.

Tuntutan sesuai dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga membebani keduanya dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkracht tidak mampu dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika belum mencukupi, maka masing-masing dipenjara selama 190 hari. Sandi dan Reny diduga menyelundupkan dua paket sabu ke dalam Lapas Mojokerto seberat hampir 10 gram tersebut yang disembunyikan di dalam organ vital Reny dan dibungkus alat kontrasepsi. Sabu trsebut hendak diserahkan ke Sandi yang menjadi terpidana kasus serupa saat kunjungan, 29 Desember lalu.

Aksi keduanya terbongkar petugas lapas yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pasutri penyelundup sabu #penyelundupan sabu #sabu lapas #lapas mojokerto