Gondol Emas 5,6 gram untuk Dibelikan Motor
KOTA - J, 48, kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, buruh tani asal Desa Bendung, Jetis, Kabupaten Mojokerto, itu nekat membobol rumah mantan bosnya sendiri dan menggondol perhiasan emas seberat 5,69 gram.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menuturkan, pencurian yang menyasar rumah Yulfina di Desa Bendung, Kecamatan Jetis, ini terjadi pada 30 Mei lalu. Ketika itu, rumah korban ditinggal kosong untuk berwisata ke wilayah Trawas. ’’Korban dan keluarganya baru pulang 31 Mei dini hari dan langsung tidur,’’ ungkapnya saat pers rilis, Selasa (30/6).
Korban baru sadar rumahnya disatroni maling setelah bangun pagi hari. Korban melihat pintu belakang rumahnya terbuka dan rusak bekas dicongkel saat membuang sampah. Sontak Yulfina langsung mengecek barang berharga miliknya yang disimpan di lemari. Benar saja, perhiasan emas berupa kalung dan liontin miliknya raib dimaling. ’’Total kerugiannya sekitar Rp 13 juta,’’ sebut AKP Mangara.
Kepolisian langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Hingga akhirnya diketahui pelakunya adalah J, mantan karyawannya. Pelaku langsung ditahan setelah diringkus petugas 12 Juni lalu. ’’Korban ini petani pemilik lahan dan tersangka buruhnya, orang yang biasa disuruh-suruh juga. Jadi dia sudah paham situasi rumah korban seperti apa,’’ beber Mangara.
Setelah beraksi kala itu, perhiasan hasil curiannya langsung dijual ke toko emas di Desa Perning. Duit hasil penjualannya, lanjut Mangara, dipakai tersangka Motor Honda Supra X warna hitam nopol S 3086 TA. Kini, motor tersebut berikut sebuah linggis yang digunakan beraksi dijadikan barang bukti. ’’Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan ini karena motif ekonomi,’’ tandas kasatreskrim.
Tersangka J kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lamanya. Ia dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah