Tukar Uang Puluhan Juta dengan Potongan Kertas Kosong
KABUPATEN - Polres Mojokerto membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang sekaligus uang balen. Polisi meringkus dua orang pelaku setelah memperdaya korban dengan menggasak uang puluhan juta rupiah dan menukarnya dengan potongan kertas.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, dua pelaku penipuan yang diamankan adalah Misrianto (MR), 53, asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Abdul Rosid Wijaya (ARW), 49, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya dibekuk usai melakukan penipuan terhadap korban berinisial NS, di halaman sebuah masjid di Dusun Slawe, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6). ”Penipuan ini modusnya bahwa pelaku menawarkan bisa menggandakan uang, bahasanya uang balen atau uang itu dibelanjakan tapi tidak bisa habis,” jelasnya dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto, kemarin (30/6).
Grandika menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat korban dan kedua pelaku berjanji bertemu pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operandinya, Misrianto mengiming-iming korban bisa membantu menggandakan uang.
Dengan syarat, korban diminta membawa sejumlah uang agar diberikan kepada Abdul Rosid Wijaya untuk dilipatgandakan. ”Pelaku ARW ini berpura-pura sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang tersebut. Jadi modusnya disuruh membawa uang sebesar Rp 22 juta dimasukkan dalam amplop,” tandasnya.
Namun, setelah korban memberikan tas berisi uang kepada Abdul Rosid Wijaya, pelaku diam-diam mengganti isi amplop dengan potongan kertas. ”Setelah ditukar, dikasih tahu kepada korban agar jangan dibuka sebelum sampai di rumah. Karena curiga, sama korban itu dibuka, ternyata isinya (potongan) kertas dalam amplop,” tandas Grandika.
Sadar dirinya menjadi korban penipuan, NS akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Grandika menyebut, laporan itu kemudian langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari 24 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (18/6) dini hari. Keduanya ditangkap di sebuah musala di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. ”Dari tim satreskrim pukul 02.00 pagi pelaku sudah bisa diamankan,” paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang asli milik korban serta amplop berisi potongan kertas kosong. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 UU 1/2023 KUHP. ”Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Grandika. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah