Sekali Membeli di SPBU hingga Rp 300 Ribu
KOTA - Suwondo, pengemudi mobil Honda City yang pingsan di SPBU Bhayangkara Kota Mojokerto pada 7 April lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (29/6), warga Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini didakwa jaksa melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar. Dalam dakwaannya, ia diduga melangsir Pertalite dari sejumlah SPBU di Kota Mojokerto tanpa dilengkapi penugasan dari pemerintah. BBM tersebut lantas dijual lagi secara ecer dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 12 ribu per liter.
’’Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi dan atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,’’ ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelangsiran BBM telah dilakukan terdakwa sejak setahun sebelumnya, atau mulai Maret 2025 lalu. Agar bisa mendapatkan BBM dalam jumlah besar, ia lantas memodifikasi tangki penyimpanan BBM di mobil sedannya dengan pompa otomatis menggunakan tenaga aki.
Tangki tersebut lalu dihubungkan dengan selang dan saklar yang dapat menyedot Pertalite hingga mengalir ke beberapa botol galon kosong berkapasitas 15 liter yang tersimpan di bagasi belakang mobil. Tak kurang 70 liter Pertalite berhasil ia dapatkan dalam aksinya.
BBM dengan angka oktan 90 ini kemudian dijual kembali di pom mini di rumahnya dengan nilai keuntungan yang didapat Rp 2 ribu per liter. Atau dijual seharga Rp 12 ribu dari harga eceran resmi senilai Rp 10 ribu per liter. ’’Terdakwa tidak memiliki izin usaha kegiatan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite,’’ tambahnya.
Aksinya baru terbongkar setelah Suwondo pingsan di dalam mobil ketika mengisi BBM di SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto pada Selasa (7/4) lalu. Saat itu, terdakwa tak sadarkan diri di dalam mobil modifikasinya karena terlalu banyak menghirup uap Pertalite yang tumpah di lantai mobil.
Sehingga Suwondo harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Saat mobilnya diamankan polisi, petugas mendapati lima dari sembilan galon kemasan 15 liter telah terisi Pertalite dengan disertai seperangkat pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil.
Saat siuman, Suwondo yang diperiksa polisi mengaku melangsir BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin resmi. ’’Rata-rata tersangka sekali beli BBM subsidi di SPBU seharga Rp 300 ribu,’’ tambah KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Cahyono. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah