JETIS - SK, 25, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Itu karena ia terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa/Kecamatan Jetis. Belum sempat menikmati hasil curiannya, pria asal Krian, Sidoarjo, ini keburu diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menguraikan, SK menyatroni rumah korban, Didit, pada 23 Mei lalu sekitar pukul 04.30. Pelaku kemudian menggasak motor Honda Supra nopol S 2015 NG yang terparkir di teras rumah berikut ronjot jamu keliling yang masing terpasang di atasnya.
’’Tersangka mencuri sendirian. Dia memanfaatkan situasi sepi di lokasi ditambah kunci motor yang masih tertancap di kontaknya,’’ ujarnya, saat konferensi pers di mapolres, Selasa (30/6).
Baca Juga: Siang Bolong, Motor Karyawan Toko Roti di Kota Mojokerto Digasak Maling
Oleh SK, ronjot jamu keliling warna biru itu kemudian dibuang di wilayah Desa Bakalan, Balongbendo, Sidoarjo. Sehari pasca beraksi, lanjut Mangara, SK kemudian langsung menjual motor hasil curian itu lewat Facebook. Motor tanpa nopol dan surat lengkap itu dijual seharga Rp 1,2 juta. Korban yang mengetahui unggahan itu langsung menghubungi nomor telepon yang tertera.
’’Korban bersama petugas langsung menghubungi nomor dalam postingan FB tersebut untuk membeli secara COD di Simpang Empat Balongbendo,’’ terang Mangara. Pria domisili di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi itu tak berkutik saat diamankan petugas.
Baca Juga: Siang Bolong, Komplotan Maling Gondol Motor Pelajar
Akibatnya, SK hanya gigit jari lantaran hasil curiannya belum sempat dijual. ’’Motif ekonomi, rencananya hasil penjualan motor curian itu untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,’’ tandas kasat reskrim. Kini, SK harus meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah