KOTA - MB, terdakwa kasus pornografi divonis 3 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (29/6), warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg ini terbukti bersalah menjadikan orang lain sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak.
Sesuai dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kedua dalam Pasal 35 juncto Pasal 9 dan Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Bahkan, majelis hakim yang diketuai Silvya Terry didampingi hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely tidak membebani pria 44 tahun ini dengan denda. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,’’ tegas Silvya Terry saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat hingga menyebabkan kedua korban malu. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya. ’’Terdakwa kami kooperatif, mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian,’’ tambah penasihat hukum terdakwa, Ramadhani.
Atas putusan tersebut, MS dan pengacaranya belum memutuskan apakah menerima atau maju banding. Pihaknya memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk berpikir dan mempertimbangkan konsekuensi. Sebab, menurut mereka hukuman 3 tahun penjara masih terlalu berat. Padahal, MS sudah meminta maaf kepada korban di depan majelis hakim saat sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.
’’Masih pikir-pikir. Karena menurut kami pidana 3 tahun masih terlalu berat. Dan berdasarkan fakta sidang, videonya hanya untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan,’’ imbuh advokat dari LBH Permata Law ini.
Sesuai dakwaan, aksi pornografi MS dilakukan dengan cara merekam diam-diam dua korban menggunakan handphone (HP) merek Redmi yang dipasang di lubang plafon kamar mandi masjid desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg. Aksinya baru terbongkar saat salah satu korban berinisial PL yang baru saja masuk kamar mandi tiba-tiba memergoki kamera HP terdakwa menyala. Sontak korban langsung mengambil dan melihat isi galeri HP.
Saat ditelusuri, ternyata sudah ada tiga video yang merekam aktivitas dua perempuan tanpa busana. Selain PL, korban lain yang terekam adalah AM, gadis usia 13 tahun. Korban seketika menyita HP dan melaporkan pelaku ke kepolisian setempat. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah