Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berada di Zona Pendidikan dan Kesehatan, Toko Minol di Ngoro Mojokerto Bakal Ditutup

Khudori Aliandu • Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21 WIB
ALKOHOL: Kurangi minuman beralkohol untuk menjaga kesehatan lambung.(JAWAPOS)
ALKOHOL: Kurangi minuman beralkohol untuk menjaga kesehatan lambung.(JAWAPOS) 

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang membandel dan mengabaikan ketentuan. Pemkab memastikan bakal menutup toko minol yang beroperasi di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, pada minggu depan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, tindakan ini merupakan persoalan serius sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Langkah itu diambil setelah pemilik toko disebut mengabaikan peringatan terakhir, dan melanggar aturan zonasi, karena beroperasi di zona pendidikan dan kesehatan. ”(Toko) minol yang ada di Ngoro, minggu depan akan kita lakukan penutupan,” ungkapnya, kemarin (26/6). 

Ia menjelaskan, penutupan ini menjadi shock therapy bagi pelaku usaha lain agar tidak main-main dengan regulasi yang berlaku. Tindakan tegas terpaksa diambil karena pemilik toko diduga mengabaikan peringatan terakhir yang dilayangkan pemkab.

Teguh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengukuran dan verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Kabupaten Mojokerto, toko minol tersebut berdiri di radius mendekati fasilitas publik yang dilindungi. ”Artinya, persoalan minol ini benar-benar persoalan serius yang harus dikendalikan sebagaimana regulasi yang ada. Apalagi berada di zona pendidikan dan kesehatan, radiusnya tak lebih dari 500 meter,” jelasnya. 

Berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 500.2/2681/416-119/2026, hasil pengukuran lapangan menunjukkan toko minol tersebut melanggar Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Memang, dalam perda ini diatur secara ketat bahwa penjualan minol dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit dalam radius minimal 500 meter. 

Teguh menegaskan, sebelum keputusan penutupan ini digedok, pemkab melalui TP2MB sejatinya telah melakukan serangkaian prosedur. Di antaranya pada 7 Mei lalu, TP2MB melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan ke lokasi. Hasilnya, menemukan aktivitas jual beli minol ini melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Kemudian pada 17 Juni, digelar rapat koordinasi (rakor) di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Sekretariat Pemkab Mojokerto dengan menghadirkan anggota tim terpadu dan pelaku usaha minol. ”Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan penutupan toko minol yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya. Di samping itu, pada 24 Juni, pemkab turut meminta satpol PP segera melakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha. 

”Melalui koordinasi intensif ini, satpol PP sebagai penegak perda dipastikan akan turun ke lapangan minggu depan, untuk menyegel dan menutup total aktivitas penjualan minol di tempat tersebut, demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan dan kesehatan,” pungkas Teguh. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#minol mojokerto #miras mojokerto #Toko Minol #Toko Miras