Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas di Mojokerto Berdalih Khilaf

Farisma Romawan • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:35 WIB
DIADILI: MS (depan), terdakwa rudapaksa gadis disabilitas usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (2/6). (Farisma JPRM)
DIADILI: MS (depan), terdakwa rudapaksa gadis disabilitas usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (2/6). (Farisma JPRM) 

KOTA - MS, 58, terdakwa kasus rudapaksa gadis disabilitas di Dawarblandong segera dituntut pidana. Ini setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara rampung dibeberkan jaksa. Termasuk terdakwa yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (22/6) kemarin.

Dalam pemeriksaannya, petani ini tak mengelak telah berbuat asusila terhadap korban yang masih kerabatnya. Ia juga mengaku khilaf setelah korban sendirian di rumah. Sehingga ia dengan leluasa merudapaksa korban yang menderita mental deficiency atau gangguan perkembangan intelektual. ’’Ya, terdakwa mengakui semua perbuatannya,’’ ujar penasihat hukum terdakwa Kholil Askohar.

Setelah pemeriksaan tuntas, sidang mulai menapak pada tahapan tuntutan. sesuai jadwal, agenda sidang tuntutan akan digelar pada Senin (29/6) depan. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama Margono akan membacakan amar tuntutan. ’’Agenda sidang perkara nomor 147/Pid.B/2026/PN Mjk, Senin (29/6) adalah pembacaan tuntutan,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Sebelumnya, MS didakwa dengan tiga pasal berlapis. Mulai, Pasal 6 Huruf c atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, aksi bejat pria paro baya ini terjadi pada 8 Agustus lalu saat korban sendirian di rumah. Saat itu, terdakwa tiba-tiba muncul dari jendela ruang tengah dan tanpa basa-basi merudapaksa korban. Tidak hanya itu, MS juga sempat mengancam akan memukul korban agar tidak menceritakan ke siapa-siapa atas aksinya itu.

Dari hasil pemeriksaan, antara terdakwa dan korban ternyata masih memiliki hubungan kerabat. Di mana, MS merupakan suami dari AS yang tak lain keponakan dari PR atau nenek korban. Selama ini, korban tinggal bersama dengan neneknya. Keduanya juga bertetangga dengan yang saling berhimpitan. Bahkan, terdakwa sering membantu nenek korban mencarikan pakan untuk hewan ternak. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa disabilitas #rudapaksa mojokerto #terdakwa rudapaksa #kasus rudapaksa #pengadilan negeri mojokerto